Polemik Air dua qullah (bab thaharah)

Oleh : Rahmi hidayat Abu Zaid

Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh

المياه التي يجوز بها التطهير سبع مياه ماء السماء وماء البحر وماء النهر وماء البئر وماء العين وماء الثلج وماء البرد ثم المياه على أربعة أقسام طاهر مطهر، مكروه وهو الماء المشمس وطاهر غير مطهر وهو الماء المستعمل والمتغير بما خالطه من الطاهرات وماء نجس وهو الذي حلت فيه نجاسة وهو دون القلتين أو كان قلتين فتغير والقلتان خمسمائة رطل بغدادي تقريبا في الأصح.

Dalam ibarah dikitab Matan Al-ghayah wa at-taqrib' diatas dijelaskan tentang jumlah air dua qullah, yaitu 500 rotl 'iraq baghdad.

Pertanyaannya kenapa syaikh Al-Imam Abu Syuja' dalam kitab tersebut tidak menyebutkan jumlahnya dalam satuan liter atau kilogram saja agar kita mudah memahaminya?

Sebenarnya wajar saja beliau tidak menyebutkan jumlahnya dalam satuan liter atau kilogram karena dimasa beliau pada waktu itu memang belum ada ukuran volume dan massa (berat jenis) menggunakan liter dan kilogram, yang ada biasanya pada waktu itu masih menggunakan sha', mud, galon, dsj.

Jika kita cermati baik-baik sesungguhnya ini menunjukkan bahwa kitab Matan Al-ghayah wa at-taqrib' adalah kitab klasik, iya karena masa hidup beliau ialah pada abad ke 4 Hijriah dimana pada saat itu belum ada lampu-lampu listrik untuk menerangi jalanan, yang ada ialah obor-obor api yang digunakan untuk menerangi jalanan dan masjid.

Berapakah ukuran air dua qullah dalam bentuk liter?

Dalam kitab fiqih kontemporer seperti At-Tadzhib fi Adillati Matnul ghayah Wat-taqrib, Syaikh Dr. Musthafa dieb Al-bugha hafizhahullah mengatakan bahwa air dua qullah itu kurang lebih 190 Liter, dalam referensi lain saya dapatkan sebagian 'ulama termasuk juga dalam kitab Syarah Safinatun Najh kurang lebih 200 Liter sedangkan Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhu Asy-Syafi'i Al-Muyassar menyebutkan sekitar 270 Liter.

Kenapa 'ulama berbeda pendapat mengenai jumlah liter air dua qullah?

Karena ini merupakan ijtihad 'ulama, sehingga celah terjadinya perbedaan pendapat sangat mungkin terjadi. Adapun hadits mengenai air dua qullah adalah sebagai berikut.

إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ

“Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis).” (HR. Ad Daruquthni)

Dalam riwayat lain disebutkan,

إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَىْءٌ

“Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak ada sesuatupun yang menajiskannya. ” (HR. Ibnu Majah dan Ad Darimi)

Perbedaan pendapat ini bukan karena mereka memperselisihkan keshahihan matan dan sanad hadits tersebut, juga bukan karena terdapat pertentangan antar dalil, akan tetapi perbedaan pendapat ini terjadi karena tidak ada dalil yang secara sharih (jelas) dan secara langsung menyebutkan satuan liter. Sehingga 'ulama akhirnya berijtihad, mengkonversi satuan qullah menjadi liter.

Berapa ukuran air dua qullah jika dibuat kolam?

Karena ukuran liter saja ulama berbeda pendapat maka ukuran baknya pun akhirnya juga berbeda.
Namun ukuran untuk membuat bak kolam dua qullah minimal bisa gunakan 58 cm tinggi, panjang dan lebar sama"(At-Tadzhib fi Adillati Matnul Ghayah Wat-Taqrib)

Wallahu a'lam bi ash-shawab


Wajibkah berjilbab (menutup aurat) ketika membaca Al-qur'an?

Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh

Sebelum menjawab pertanyaan ini, yang harus diketahui oleh setiap mukmin ialah wajib atasnya membaca Al-qur'an dengan cara yang benar, sesuai kaidah ilmu tajwid dan makharaj huruf pun harus tepat, oleh karena itu para 'ulama dalam kitab 'ulumul qur'an menekankan pentingnya belajar ilmu tajwid agar apa yang kita ucapkan tidak menyimpang dari makna ayat tersebut.

Jadi yang pertama ialah hendaknya seorang mukmin membaca Al-Qur'an dengan baik dan benar (tartil).

Hal ini telah diterangkan Allah subhanahu wa ta'ala dalam firman-Nya :

وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلا

“dan bacalah Al Qur’an dengan tartil” (QS. Al Muzammil: 4).

 Imam Ibnu Katsir kemudian menjelaskan

وَقَوْلُهُ: {وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلا} أَيِ: اقْرَأْهُ عَلَى تَمَهُّلٍ، فَإِنَّهُ يَكُونُ عَوْنًا عَلَى فَهْمِ الْقُرْآنِ وَتَدَبُّرِهِ

“dan bacalah Al Qur’an dengan tartil‘, maksudnya bacalah dengan pelan karena itu bisa membantu untuk memahaminya dan men-tadabburi-nya” (Tafsir Ibni Katsir, 8/250).

Dan untuk orang yang berhadats besar seperti junub (belum mandi wajib), haid (menstruasi) dan nifas (keluar darah pasca melahirkan) ini diharamkan membaca Al-qur'an menurut jumhur 'ulama baik sedikit atau banyak, termasuk juga untuk orang yang berhadats besar ataupun berhadats kecil dilarang menyentuh Al-Quran dan membawanya. Inilah pendapat yang di pegang oleh mazhab mazhab Asy-syafi'i dan Mayoritas 'Ulama pada umumnya.

Adapun dalil yang menjadi hujjah ialah firman Allah Subhanahu wa ta'ala :

لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

"Tidak boleh menyentuhnya (Al-Qur'an), kecuali orang-orang yang bersuci."
(QS. Al-Waqi'ah 56: Ayat 79)

Para 'ulama memahami ayat ini ialah tentang larangan menyentuh al-qur'an untuk orang yang berhadats, dan kaidahnya kalau menyentuh saja tidak boleh bagi orang yang berhadats apalagi membaca ayat suci Al-qur'an.

Namun apakah ini kesepakatan 'ulama?

Sebenarnya dalam hal ini terdapat ikhtilaf (perbedaan pendapat) 'ulama. Sebagian 'ulama membolehkan wanita yang haid dan nifas untuk membaca Al-Qur'an, ini merupakan pendapat dari mazhab zhahiri pada umumnya, namun ada juga sebagian 'ulama lain yang juga membolehkan dengan beberapa alasan.

Haruskah muslimah berjilbab  jika ingin membaca Al-Qur'an?

Kembali ke pertanyaan awal, apakah muslimah harus menutup auratnya ketika membaca Al-qur'an?
Dari penjelasan-penjelasan para 'ulama saya temukan bahwa tidak wajib atau tidak harus seorang muslimah menutup auratnya dengan berjilbab atau memakai kerudung ketika ingin membaca Al-qur'an, karena umumnya dipahami ini beda dengan shalat yang dimana syarat sah shalat adalah menutup auratnya secara sempurna, sedangkan dalam membaca Al-qur'an tidak diharuskan akan tetapi jika berbicara adab dalam membaca Al-qur'an maka sesungguhnya ulama menjelaskan bahwa termasuk adab dalam membaca Al-Qur'an adalah berpakaian dengan sebaik-baiknya yaitu menutup auratnya.

Syaikh Prof. Dr. Ahmad Hajji Al-Kurdi ketika di ajukan pertanyaan itu, beliau memberi jawaban, “Jika tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa tindakan itu termasuk melecehkan atau tidak menghormati Alquran, maka perbuatan semacam ini tidak haram. Hanya saja tidak sesuai dengan adab yang diajarkan ketika membaca Alquran. dan fatwa beliau ini bisa dilihat di http://www.islamic-fatwa.net/fatawa
Wallahu a'lam

📝Akhukum fillah Rahmi Hidayat abu zaid

Kafarat Jima'

Oleh : Abu Zaid Rahmi hidayat

"Shaum" sebagaimana yang kita pahami secara lughah artinya adalah "menahan" menahan dari segala sesuatu", seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya.

Menurut istilah syariat yaitu "menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, selama satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.

Dan di antara hal-hal yang membatalkan puasa adalah melakukan jima' (hubungan suami istri) di siang hari (selama waktu puasa). Maka hal ini termasuk hal yang membatalkan puasa dan harus membayar kafarat atasnya.

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman :

أُحِلَّ لَكُمۡ لَيۡلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمۡۚ


"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu" ( Qs Al-Baqarah: 187)

Laki-laki yang membatalkan puasanya dengan jima' di siang hari dengan istrinya di bulan Ramadhan padahal dia berkewajiban puasa, maka ia wajib membayar kafarat. Kafarat ini ada tiga tingkat:
(1) memerdekakan budak,

(2) (kalu tidak sanggup memerdekakan budak, dan alhamdulillah sekarang juga tidak ada lagi perbudakan) maka tebusannya ialah harus berpuasa 2 bulan berturut-turut.

(3) (kalau tidak kuat puasa juga) maka bersedekahlah dengan makanan yang mengenyangkan kepada enam puluh fakir miskin.

Saudarku muslim sekalian, sangat besar kafarah bagi pasutri yang melakukan jima', oleh karena itu semoga tulisan ini bermanfaat, dengan mengetahuinya agar tidak melakukan perbuatan yang dilarang tersebut. Menahan haus, lapar dan amarah merupakan jalan menuju sifat-sifat sabar yang taqwa.

Wallahu a'lam

Membaca Surah An-Nas sebelum shalat

Termasuk Adab yang penting diperhatikan adalah adab dalam shalat.
Salah satu kitab yang menjelaskan tentang adab dalam shalat adalah kitab Bidayatul Hidayah karya seorang 'ulama besar, Imam Al-Ghazali rohimahullah.

Dalam kitab tersebut Imam Al-Ghazali mengatakan :
"Apabila engkau telah selesai membersihkan kotoran dan najis yang terdapat di badan, pakaian, dan tempat salat, juga engkau telah menutup aurat dari pusar sam­pai dengkul, maka berdirilah menghadap ke arah kiblat dengan kaki yang lurus tapi tidak dirapatkan sedang­kan engkau berada dalam posisi tegak. Lalu bacalah surat an-Naas guna berlindung dari setan yang terku­tuk.

Hadirkan hatimu ketika itu. Buanglah segala bisik­an dan rasa was-was. Perhatikan kepada siapa engkau sedang menghadap dan bermunajat sekarang.

Hendak­nya engkau malu untuk bermunajat kepada Tuhan de­ngan hati yang lalai dan dada yang penuh dengan bi­sikan dunia beserta kebejatan syahwat. Sadarlah bahwa Allah Swt. mengetahui semua yang tersembunyi di da­lam dirimu dan melihat hatimu. Allah hanya menerima salatmu sesuai dengan kadar kekhusyukan, ketundukan, dan ketawaduanmu." (Bidayatul Hidayah, Al-Imam Al-Ghazali rohimahullah)

Note :
Dalam penjelasan singkat di atas salah satu kesimpulan yang bisa kita ambil adalah bahwa Imam Al-Ghazali termasuk 'ulama yang menganjurkan membaca surah An-nas sebelum shalat. Dan praktek ini biasanya sering kita temukan di masyarakat  Nahdhiyin (NU) yaitu sebelum talafudz niat membaca surah An-Nas.

Namun dalam perkara ini pada intinya memang terdapat perbedaan pendapat 'ulama. Sebagian 'ulama ada yang membid'ahkan, sedangkan ada juga yang menganjurkannya.
Wallahu a'lam

Inilah ijtihad para 'ulama, kita sebagai orang awam hendaknya jangan sok berlagak 'aalim dengan merendahkan pendapat 'ulama yang berlainan dengan pendapat kita, apalagi merendahkan 'ulama seperti Imam Al-Ghazali. Hendaknya kita tahu diri dan beradab kepada 'ulama.

📝 Oleh : Abu Zaid RH

Wallahu a'lam

Hal - hal yang harus diperhatikan dalam memberikan Nasehat

Ditulis oleh : Abu Zaid Rahmi Hidayat

Terkadang niat baik untuk menasehati saudara kita agar senantiasa berada dalam kebaikan, bisa malah berujung pada kesalah pahaman dan pertengkaran. Oleh karena dalam perkara nasehat menasehati ini ada adab yang harus diperhatikan.

Saya akan menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya :

1. Dalam menyampaikan nasehat, sampaikanlah nasihat dengan cara yang baik dan tutur kata yang lembut juga mudah dipahami sehingga dapat berpengaruh kepada orang yang anda nasihati.

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman,

ادْعُ إِلٰى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجٰدِلْهُم بِالَّتِى هِىَ أَحْسَنُ
َ
"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik..."(Qs. An-Nahl :125)


2. Jangan menasehati dengan membentaknya, atau menasehati layaknya seorang majikan kepada budaknya, tapi nasehatilah seperti dua sahabat yang sama derajatnya sehingga tidak ada yang merasa direndahkan.

3. Jangan pernah menasehati saudaramu ketika waktu dan tempat yang tidak pas. Carilah waktu berdua - an dengannya sehingga nasehat kita pun diterimanya. Dalam hal ini kita harus pintar - pintar mencari moment enjoy, yang pada saat itu dia mau menerima masukan dan saran dari orang lain.

4. Yang tak kalah penting , bahkan sangat utama ialah nasehatilah di saat sendirian, karena yang demikian itu lebih mudah ia terima. Sebab jika kita menasihati saudara kita ketika sedang bersama orang banyak maka kita secara tidak langsung telah mencemar-kannya, dan jika kita menasihatinya secara rahasia maka pun telah menghiasinya dengan adab yang baik.

Perkataan Imam Syafi`i yang sudah sangat masyhur, yaitu beliau berkata, “Berilah aku nasihat secara berduaan, dan jauhkan aku dari nasihatmu di tengah orang banyak; karena nasihat di tengah-tengah orang banyak itu mengandung makna celaan yang aku tidak suka mendengarnya.”

Rujukan :
Al - Adaabul Muslim, Asy-Syaikh Rohimahullah.

Orang yang ditolak do'anya oleh Allah SWT

Ditulis Oleh : Abu Zaid Rahmi Hidayat 

Do'a yang tertolak. Mendengarnya saja kita merasa tidak enak apalagi jika memang yang ditolak adalah do'a - do'a yang senantiasa kita panjatkan kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.

Apa saja hal yang dapat membuat do'a - do'a kita bisa ditolak Allah Subhanahu wa ta'ala?

Mari kita renungkan hadits berikut ini,

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : (إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبَاً وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ : ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً ) (المؤمنون: الآية51) ، وَقَالَ: ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ ) (البقرة: الآية172) ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاء،ِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ ،وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وملبسه حرام وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لذلك) رواه مسلم

Terjemah hadits : " Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anh, ia berkata : “Telah bersabda Rasulullah saw : “ Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima sesuatu kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin (seperti) apa yang telah diperintahkan kepada para rasul, maka Allah telah berfirman: Wahai para Rasul, makanlah dari segala sesuatu yang baik dan kerjakanlah amal shalih. Dan Dia berfirman: Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari apa-apa yang baik yang telah Kami berikan kepadamu.’ Kemudian beliau menceritakan kisah seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, berambut kusut, dan berdebu menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhan, wahai Tuhan” , sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan dengan makanan haram, maka bagaimana orang seperti ini dikabulkan do’anya".
( HR Muslim )

Sifat Maha Suci Allah itu bersih dari segala kekurangan. Hadits ini merupakan salah satu dasar dan landasan pembinaan hukum Islam.  Di dalam hadits ini sebagaimana rasulullah saw sebutkan tentang makanan yang haram.

“Makanan yang haram merupakan salah salah satu hal yang membuat do'a kita tidak di ijabah oleh Allah, sebagaimana Rasulullah menegaskan "maka bagaimana orang seperti ini dikabulkan do’anya”, maksudnya bagaimana orang yang perbuatannya semacam itu akan dikabulkan do’anya, karena dia bukanlah orang yang layak dikabulkan do’anya.

Kalaupun ada orang yang berbuat maksiat namun Allah berikan kemewahan dunia padanya, bisa saja itu merupkan istidraj, dan tentu kita tidak menginginkannya. Wallaahu a’lam
Semoga Allah mudahkan kita semua dalam mencari rezeky yang halal dan dan diberkahi. aamiin

Referensi :
Al-Wafi, Syarah Hadits Arba'in,Syaikh Dr. Musthafa dieb Al-Bugha, Syaikh Muhyidin Mitsu.

Seputar Mandi Wajib dalam Mazhab Syafi'i

Oleh : Abu Zaid Rahmi hidayat

Mengenai pembahasan seputar Mandi Junub atau mandi wajib dalam mazhab Syafi'i, Al - Imam Abu Syuja' yang dalam Kitabnya Matn Al-ghayah wa at - Taqrib, menjelaskan :

(فصل) والذي يوجب الغسل ستة أشياء ثلاثة تشترك فيها الرجال والنساء وهي التقاء الختانين وإنزال المني والموت وثلاثة يختص بها النساء وهي الحيض والنفاس والولادة.

Perkara yang mewajibkan mandi junub (ghusl) itu ada 6 (enam) 3 (tiga) di antaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan yaitu :
(1) Hubungan suami istri, (2) keluar air mandi (sperma), dan yang ke (3) meninggal dunia.
Tiga lainnya khusus untuk perempuan yaitu (4) haid, (5) nifas, (6) melahirkan (wiladah).

(فصل) وفرائض الغسل ثلاثة أشياء النية وإزالة النجاسة إن كانت على بدنه وإيصال الماء إلى جميع الشعر والبشرة. وسننه خمسة أشياء التسمية والوضوء قبله وإمرار اليد على الجسد والمولاة وتقديم اليمنى على اليسرى.

Fardhu/rukun yang harus dilakukan saat mandi wajib ada 3 (tiga) yaitu :
(1) Niat, (2) menghilangkan najis yang terdapat pada badan, (3) mengalirkan air ke seluruh rambut dan kulit badan.

Sedangkan hal-hal yang disunnahkan (dianjurkan untuk dilakukan) dalam mandi junub ada 5 (lima) yaitu : (1) Baca bismillah, (2) wudhu sebelum mandi junub, (3) mengusapkan tangan pada badan, (4) bersegera, (5) mendahulukan (anggota badan) yang kanan dari yang kiri.


(فصل) والاغتسالات المسنونة سبعة عشر غسلا غسل الجمعة والعيدين والاستسقاء والخسوف والكسوف والغسل من غسل الميت والكافر إذا أسلم والمجنون والمغمى عليه إذا أفاقا والغسل عند الإحرام ولدخول مكة وللوقوف بعرفة وللمبيت بمزدلفة ولرمي الجمار الثلاث وللطواف.

Mandi junub disunnahkan dilakukan dalam 17 keadaan yaitu: mandi untuk Jum'at, 2 (dua) hari raya, shalat minta hujan (istisqa'), gerhana bulan, gerhana matahari, setelah memandikan mayit, orang kafir apabila masuk Islam, orang gila dan ayan (epilepsi) apabila sembuh, saat akan ihram, ketika akan memasuki kota Makkah, wukuf di Arafah, mabit (menginap) di Muzdalifah, melempar Jumrah yang tiga, tawaf, sa'i, masuk kota Madinah.
Referensi :
Matn Al-Ghayah wat taqrib, Syaikh Al-Imam Abu Syuja' Al-asfihani rohimahullah

Haramkah berjabat tangan dengan lawan jenis?

Tentang hukum berjabat tangan (sentuhan tangan dengan lawan jenis).
Apakah memang benar mutlak haram ataukah ada ikhtilaf ulama?
-----------------------
Mengenai hukum bersalaman atau berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, hal ini terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama.
Ada di antara mereka yang membedakan antara berjabat tangan dengan wanita tua dan wanita lainnya.
Bersalaman dengan wanita tua yang laki-laki tidak memiliki syahwat lagi dengannya, begitu pula laki-laki tua dengan wanita muda, atau sesama wanita tua dan laki-laki tua, itu dibolehkan oleh ulama Hanafiyah dan Hambali dengan syarat selama aman dari syahwat antara satu dan lainnya.
Karena keharaman bersalaman yang mereka anggap adalah khawatir terjerumus dalam fitnah.
Jika keduanya bersalaman tidak dengan syahwat, maka fitnah tidak akan muncul atau jarang.
Ulama Malikiyyah mengharamkan berjabat tangan dengan wanita non mahram meskipun sudah tua yang laki-laki tidak akan tertarik lagi padanya. Mereka berdalil dengan dalil keumuman dalil yang menyatakan haramnya.
Sedangkan ulama Syafi’iyyah berpendapat haramnya bersentuhan dengan wanita non mahram, termasuk pula yang sudah tua. Syafi’iyah tidak membedakan antara wanita tua dan gadis.
Sedangkan berjabat tangan antara laki-laki dengan gadis yang bukan mahramnya, dihukumi haram oleh ulama madzhab yaitu Hanafiyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hambali dalam pendapat yang terpilih, juga oleh Ibnu Taimiyah. Ulama Hanafiyah lebih mengkhususkan pada gadis yang membuat pria tertarik. Ulama Hambali berpendapat tetap haram berjabat tangan dengan gadis yang non mahram baik dengan pembatas (seperti kain) atau lebih-lebih lagi jika tidak ada kain. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 37: 358-360)

Apakah wudhu satu kali basuhan saja sah?

Oleh : Abu Zaid Rahmi hidayat

Berwudhu (thaharah) merupakan syarat sah sholat. Tidaklah sah sholat seseorang jika dia belum mensucikan dirinya bahkan Al-Imam Abu Syuja' melarang sholat jika seseorang masih dalam keadaan berhadats.

Biasanya kita membasuh setiap anggota wudhu tiga kali basuhan. Apakah sah jika satu kali basuhan saja?
Mengenai pertanyaan ini, ulama salaf Al-Hafizh, Al-'allamah Al-Faqih Ibnul Mundzir An-Naisaburi (242-318) dalam kitabnya Al-Ijma' menjelaskan bahwa 'ulama bersepakat bahwa tidak ada perselisihan di antara ulama bagi yang berwudhu dengan membasuh anggota badannya hanya satu kali apabila dilakukan dengan sempurna itu sah hukumnya.
Hal ini sesuai dengan firman Allah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."(Qs Al-Ma'idah :6)

Ini merupakan dalil bagi para ulama yang berhujjah bahwa boleh berwudhu sekali saja asalkan terpenuhi rukun wudhunya.

Apakah mengulang setiap anggota wudhu 3 Kali itu termasuk Rukun Wudhu atau Sunnah Wudhu?

Mengulangi basuhan wudhu sampai tiga kali itu merupakan sunnahnya wudhu sebagaimana yang dijelaskan dalam kifayatul akhyar oleh Syaikh Taqiyudhin Abu Bakar bin Muhammad Al-Hisny bahwa basuhan wudhu yang wajib ialah sekali, kemudian basuhan kedua dan ketiganya merupakan sunnahnya wudhu. Dan begitu pula yang dijelaskan Syaikh Dr. Mustafa dib Al-Bugho dalam At-Tadzhib Fi Adillati Matnul Ghayah wat-Taqrib.

Dalilnya ialah hadits Abdullah bin Zaid rodiyallahu 'anhum dan diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺯﻳﺪ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ, ﻭﻗﺪ ﺳﺌﻞ ﻋﻦ ﻭﺿﻮﺀ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ, ﻓﺪﻋﺎ ﺑﺘﻮﺭ ﻣﻦ ﻣﺎﺀ, ﻓﺘﻮﺿﺄ ﻟﻬﻢ ﻭﺿﻮﺀ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: ﻓﺄﻛﻔﺄ ﻋﻠﻰ ﻳﺪﻩ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﻮﺭ, ﻓﻐﺴﻞ ﻳﺪﻳﻪ ﺛﻼﺛﺎ, ﺛﻢ ﺃﺩﺧﻞ ﻳﺪﻩ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻮﺭ, ﻓﻤﻀﻤﺾ ﻭﺍﺳﺘﻨﺸﻖ ﻭﺍﺳﺘﻨﺜﺮ ﺑﺜﻼﺙ ﻏﺮﻓﺎﺕ, ﺛﻢ ﺃﺩﺧﻞ ﻳﺪﻩ ﻓﻐﺴﻞ ﻭﺟﻬﻪ ﺛﻼﺛﺎ, ﺛﻢ ﻏﺴﻞ ﻳﺪﻳﻪ ﻣﺮﺗﻴﻦ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﺮﻓﻘﻴﻦ, ﺛﻢ ﺃﺩﺧﻞ ﻳﺪﻩ ﻓﻤﺴﺢ ﺭﺃﺳﻪ, ﻓﺄﻗﺒﻞ ﺑﻬﻤﺎ ﻭﺃﺩﺑﺮ ﻣﺮﺓ ﻭﺍﺣﺪﺓ, ﺛﻢ ﻏﺴﻞ ﺭﺟﻠﻴﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻜﻌﺒﻴﻦ.

Wallahu a'lam

Dosa besar orang yang meninggalkan Shalat

Oleh : Abu Zaid Rahmi hidayat

Seorang Muslim dalam kesehariannya tidak lepas dari beribadah kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Seperti shalat misalnya. Shalat fardhu lima waktu adalah ibadah yang wajib dilakukan seorang muslim setiap harinya. Karena shalat merupakan bagian dari rukun Islam.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab safinatun Najh


أركان الإسلام خمسة : شھادة أن لاإله إلالله وأن محمد رسول لله وإقام الصلاة ،
وإيتاء الزكاة , و صوم رمضان ، وحج البيت من استطاع إليه سبيلا

" Rukun - rukun Islam itu ada lima yaitu :
  1. bersyahadat bahwa tiada Tuhan kecuali Alloh, dan
  2. mendirikan sholat, 
  3. mengeluarkan zakat,
  4. berpuasa di bulan Romadhon dan 
  5. berhaji ke Baitulloh bagi orang yg mampu akan perjalanannya. "

Hal ini sesuai dengan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam


عن أبي عبد الرحمن عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله عنهما قال : سمعت النبي صلَّى الله عليه وسلَّم يقول : بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ .رواه البخاري و مسلم
.
Dari Abu ‘Abdirrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khaththab –radhiyallahu ‘anhuma-, katanya, “Aku mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
Islam dibangun di atas lima: persaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan’”.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.


Apa Hukum meninggalkan shalat ?

Meninggalkan shalat termasuk dosa besar. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Imam Adz-dzahabi dalam Kitab beliau Al-Kabaair, bahkan dosa meninggalkan shalat ini termasuk dosa besar yang ke - empat dari 70 macam dosa besar.

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman :

{فخلف من بعدهم خلف أضاعوا الصلاة واتبعوا الشهوات فسوف يلقون غيا إلا من تاب وآمن وعمل صالحا

"Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, Maryam:60 - kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun,"(Qs Maryam : 59-60)

Ibnu 'abbas radiyallahu 'anhuma berkata mengenai kata 'adhaa 'uu' bukan berarti mereka (orang - orang yang meninggalkan sholat) secara total, namun tafsiran dari kata 'adhaa 'uuha' disini ialah mereka yang mengakhirkan waktunya."

Kemudian seorang 'ulama tabi'in, sa'id bin musayyab menjelaskan sebagaimana yang dikutip dalam kitab Al-Kabaair.
وقال سعيد بن المسيب إمام التابعين رحمه الله هو أن لا يصلي الظهر حتى يأتي العصر ولا يصلي العصر إلى المغرب ولا يصلي المغرب إلى العشاء ولا يصلي العشاء إلى الفجر ولا يصلي الفجر إلى طلوع الشم

Sa'id bin musayyab imam para tabi'in rohimahullah berkata "Artinya, bahwa seseorang tidak melaksanakan shalat dzuhur hingga datang waktu shalat ashar, tidak melaksanakan sholat ashar hingga datang waktu maghrib, tidak melaksanakan sholat maghrib hingga datang waktu isya, tidak shalat isya hingga datang waktu subuh dan tidak shalat subuh hingga terbit matahari.

Maka barangsiapa meninggal sementara ia berbuat demikian dan tidak bertaubat, Allah menyediakan untuknya ghayyun, sebuah lembah yang ada di neraka jahannam yang sangat dalam dan busuk baunya.

Dan Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :
Maka celakalah orang - orang yang sholat, yaitu orang-orang yang lalai dalam sholat mereka"(Qs Al-Ma'un : 3-4)

Sahuun dalam ayat tersebut dijelaskan oleh Al-Imam Adz-dzahabi dalam al-kabaair ialah mereka yang lalai dalam sholat dan menyepelekannya dengan "mengakhirkan waktu sholat" adalah menunda shalat hingga habis waktunya.Orang-orang tersebut dikatakan mushallun (orang-orang yang sholat) namun mereka menunda pelaksanannya hingga habis waktunya. Dan Allah menjanjikan bagi mereka wail, yakni siksaan yang pedih.

Adapun mengenai status apakah seorang muslim itu menjadi kafir ataukah masih di anggap muslim apabila dia tidak melaksanakan sholat 5 waktu?

Mengenai perkara itu para ulama berbeda pendapat.
Misalnya jika seseorang meninggalkan sholat karena alasan malas, tapi bukan karena mengingkari kewajiban sholat maka dalam mazhab syafi'i tidak dihukumi kafir, tapi dihukumi sebagai orang yang fasiq.

Sebagian ulama lain meyakini hukum orang yang meninggalkan sholat ialah kafir.
Dalilnya ialah hadits dari rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

وقال النبي صلى الله عليه وسلم العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كف
"Janji antara kami dan mereka adalah sholat, barangsiapa meninggalknnya ia telah kufur"(HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa'i Ibnu Majah, dan Tirmidzi)

Jadi saudaraku yang dirohmati Allah, terlepas dari apakah kafir atau tidak bagi orang yang malas untuk sholat, telah dijanjikan neraka bagi orang yang tidak mau mengerjakan sholat, seperti firman Allah :

ما سلككم في سقر قالوا لم نك من المصلين ولم نك نطعم المسكين وكنا نخوض مع الخائضين

"Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?" Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya,"(Qs Al-Mudatstsir :42-45)

Semoga Allah senantiasa mudahkan kita dalam beramal dan semoga Allah mengampuni segala kesalahan kita selama ini. Aamiin.
Wallahu a'lam

Abu Zaid
Maraji' :
- Al Fiqhu Asy - Syafi'i Al-Muyassar, Syaikh Wahbah Az-Zuhaili rohimahullah
- Al-Fiqhu Madzahib Al-Arba'ah
- Kifayatul Akhyar, Syaikh Taqiyudhin Abu Bakar bin Muhammad Al-Hisny
- Al-kabaair, Al-Imam Adz-Dzahabi rohimahullah

Rukun dan Sunnah Wudhu dalam madzhab syafi'i

Oleh : Abu Zaid Rahmi hidayat

Setiap muslim diwajibkan bersuci ( Thaharah ) sebelum melaksanakan suatu ibadah madhah, misalnya seperti shalat. Shalat tidak akan diterima sebelum mensucikan dirinya terlebih dahulu.

Pada tulisan kali ini kita akan menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan wudhu dalam mazhab syafi'i.
1. Fardhunya wudhu

2. Sunnahnya wudhu


1. Fardhunya wudhu
Mengenai Fardhu / rukun wudhu dalam mazhab syafi'i sebagaimana dijelaskan dalam kitab taqrib

"فصل" وفروض الوضوء ستة أشياء:

١ - النية عند غسل الوجه
٢ - وغسل الوجه
٣ - وغسل اليدين مع المرفقين
٤ - ومسح بعض الرأس
٥ - وغسل الرجلين إلى الكعبين
٦ - والترتيب على ما ذكرناه 

Hal-hal yang difardhukan dalam wudhu itu ada enam, yaitu :
1. Niat ketika membasuh wajah
2. Membasuh wajah
3. Membasuh kedua tangan hingga dua siku.
4. Menyeka sebagian kepala dengan air.
5. Membasuh kedua kaki hingga dua mata kaki.
6. Tertib, berurutan dalam melakukan hal-hal yang telah disebutkan di atas.

Adapun dalil tentang wudhu dan penjelasan tentang hal-hal yang difardhukan dalam wudhu adalah Qs Al-Ma'idah ayat 6.

: " يَا أيهَا الَذينَ آمَنوا إذَا قُمتُمْ إلى الصلاة فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وأيْدِيَكُم إلى الَمَرَافِقِ وامْسَحُوا بِرُؤُوسِكُمْ واَرجُلَكُمْ إلى الكَعبَينِ " / المائدة: ٦ /.

"Hai orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu hingga siku dan usaplah kepalamu, lalu basuhlah kakimu hingga mata kaki"(Qs Al-Ma'idah :6)
Adapun tentang cara wudhu anggota badan yang sepasang apakah kanan kiri, kanan kiri di ulang sampai 3 kali atau kanan 3 kali baru kiri 3 kali?
Menurut penjelasan Dr. Muhammad Najib amin, menurut mazhab syafi'i ialah dengan membasuh anggota badan kanan terlebih dahulu sebanyak 3 kali baru kiri 3 kali dan inilah cara wudhu yang benar.

2. Sunnahnya wudhu

Selanjutnya mengenai sunnahnya wudhu juga telah dijelaskan oleh Imam Abu Syuja', beliau mengatakan di dalam kitabnya

وسننه عشرة أشياء:
١ - التسمية
٢ - وغسل الكفين قبل إدخالهما الإناء
٣ - والمضمضة
٤ - والاستنشاق
٥ - ومسح جميع الرأس ومسح الأذنين ظاهرهما
وباطنهما بماء جديد
٦- وتخليل اللحية الكثة
٧ - وتخليل أصابع اليدين والرجلين
٨ - وتقديم اليمنى على اليسرى
٩ - والطهارة ثلاثاً ثلاثاً
١٠ - والموالاة

Sunnah - Sunnah wudhu itu ada sepuluh, yaitu :
1. Membaca Basmallah
2. Membasuh kedua telapak tangan sebelum wudhu
3. Berkumur
4. Menghirup air ke dalam hidung
5. Mengusap seluruh kepala
6. Mengusap kedua telinga dengan air yang baru (bukan sisa mengusap kepala).
7. Memasukkan air disela-sela jenggot dan sela-sela jemari tangan dan kaki.
8. Mendahulukan setiap anggota wudhu sebelah kanan
9. Mengulangi sebanyak tiga kali
10. Berurutan secara langsung

Di antara dalil tentang wudhu ialah hadits dari sahabat Annas r.a dan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dibawah ini.
عن أنس رضي الله عنه قال: طلب بعض أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم وضوءا فلم يجدوا ماء، فقال صلى الله عليه وسلم: (هل مع أحد منكم ماء). فأتي بماء، فوضع يده في الإناء الذي فيه الماء، ثم قال: (توضؤا بسم الله) أي قائلين ذلك، فرأيت الماء يفور من بين أصابعه، حنى توضأ نحو سبعين رجلا
روى النسائي (١/ ٦١

Dan dalam riwayat lain :

من حديث عبد الله بن زيد رضي الله عنه، وقد سئل عن وضوء النبي صلى الله عليه وسلم، فدعا بتور من ماء، فتوضأ لهم وضوء النبي صلى الله عليه وسلم: فأكفأ على يده من التور، فغسل يديه ثلاثا، ثم أدخل يده في التور، فمضمض واستنشق واستنثر بثلاث غرفات، ثم أدخل يده فغسل وجهه ثلاثا، ثم غسل يديه مرتين إلى المرفقين، ثم أدخل يده فمسح رأسه، فأقبل بهما وأدبر مرة واحدة، ثم غسل رجليه إلى الكعبين.
رواه البخاري (١٨٣) ومسلم (٢٣٥)

"Dari Abdullah bin zaid rodiyallahu 'anhum ia pernah ditanya tentang wudhu Nabi saw. Ia lalu meminta satu bak air, kemudian ia berwudhu didepan orang banyak seperti Nabi berwudhu. Ia menuangkan air dari bak ke tangannya dan membasuhnya sebanyak tiga kali, kemudian memasukkan tangannya ke dalam baik air seraya mengambil air untuk berkumur dan dihirup lalu disemburkan kembali sebanyak tiga kali. Sesudah itu ia masukkan tangannya dan membasuh wajah tiga kali, membasuh kedua tangannya sampai siku sebanyak dua kali. Sesudah itu ia memasukkan kembali tangannya ke dalam baik air lalu menyeka kepalanya dengan menjalankan tangannya ke depan lalu kebelakang sebanyak satu kali, kemudian ia membasuh dua kakinya sampai mata kaki"(HR Bukhari dan Muslim)

Dalam mazhab syafi'i memahami dan mengambil pendapat bahwa menyeka seluruh kepala dari belakang sampai depan saat wudhu merupakan sunnah, bukan fardhunya wudhu.

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa

روى الترمذي وصححه (٣٦) عن ابن عباس رضي الله عنهما: أن النبي صلى الله عليه وسلم مسح برأسه، وأذنيه ظاهرهما وباطنهما.

"Dari ibnu Abbas r.a sesungguhnya Nabi saw menyeka kedua kepalanya dan kedua telinganya, luar dan dalam"(HR. Tirmidzi)

عبد الله بن زيد رضي الله عنه، في صفة وضوئه صلى الله عليه وسلم أنه توضأ، فمسح أذنيه بماء غير الماء الذي مسح به الرأس.

"Abdullah bin zaid ia menerangkan sifat wudhu nabi saw "sesungguhnya Nabi saw berwudhu dan mengusap kedua telinganya dengan air selain air yang digunakannya menyeka kepala"(HR. Al-Hakim)

Wallahu a'lam

Maraji' :
- At Tadzhib fii adillati Matnul Ghayah wat taqrib, Syaikh Dr. Mustafa Dieb al-Bugha
- Syarah Kitab Taqrib, Dr. Muhammad Najib Amin
- Matnul Ghayah Wat-taqrib, Imam Abu Syuja Al-asfihani

Isim / Kata Benda (B Arab)


Oleh : Abu Zaid Rahmi Hidayat
الإسم
( ISIM / Kata Benda )
Isim adalah kalimat yang mempunyai arti dan tidak disertai dengan waktu, seperti :
محمد= Muhammad 
مريم = Maryam
أستاذ = Guru = ustaadzun
تلميذ = Murid = tilmiidzun
مرسم = Pensil = mirsamun
قمر = Bulan = qomarun
شمس Matahari = Syamsun
Keterangan :
1. Isim adalah lafazh yang menunjukkan kata benda, kata tempat, kata sifat, nama orang, binatang, tempat atau yang lainnya.
2. Yang dimaksud tidak disertai waktu adalah tidak menunjukkan waktu, baik waktu lampau, sekarang, maupun yang akan datang.
Tanda Tanda Isim.
Untuk mengenal tanda - tanda Isim, bisa diketahui dengan beberapa tanda ;
1. Berakhiran kasrah, ( ِ ) seperti :
بسم = Bismi
الله = Allahi
2. Berakhiran tanwin, ( ً ) baik tanwin yang dhammah, tanwin yang fathah, atau tanwin yang kasrah.
Contoh :
رجل = Laki - laki = Rajulun
ولد = anak laki2 = waladun
بنت = Anak perempuan
3. Di awali dengan alif lam ( ال ), baik qomariah atau syamsiah. Contoh :
النجم = Bintang
الأستاذ = Ustadz
4. Di awali dengan huruf jar, seperti ;
من الله = dari Allah
في البيت = dirumah
5. Menunjukkan nama orang atau kata benda, contoh :
محمد = muhammad
قلمه = Pensilnya
Keterangan :
Untuk memudahkan mengenal Isim, bisa dengan memperhatikan tanda - tanda isim tersebut. Maksudnya, jika menemukan kalimat yang berakhiran kasrah pasti isim sekalipun belum diketahui artinya. Demikian juga kalau ada tanwin atau alif lam, itu pasti isim, karena fi'il tidak mungkin bertanwin dan atau memakai alif lam.

Marja'
Al-Muyassar 'ilm Nahwu, A. Zakaria

WAKTU WAKTU TERKABULNYA DO'A

Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa untuk dikabulkannya do’a hendaknya didalamnya terkumpul kehadiran hati, konsentrasi secara penuh terhadap apa yang diminta dan bertepatan dengan salah satu dari enam waktu dikabulkannya do’a, yaitu :
1) Sepertiga malam terakhir.
2) Saat Adzan.
3) Antara Adzan dan Iqamat
4) Setelah melaksanakan shalat wajib.
5) Saat Imam naik ke atas mimbar pada hari jum’at hingga selesainya shalat jum’at tersebut.
6) Saat saat terakhir setelah waktu ‘Ashar.
Syarat ini ditambah lagi dengan kekhusyuan hati serta sikap merendahkan diri dihadapan Allah yang diiringi dengan ketundukkan dan kelembutan. Dan orang yang berdo’a hendaknya menghadap kiblat.
Do’a Laksana Senjata
Diriwayatkan oleh Imam al-Hakim dalam kitabnya mustadrak dari Ali bin Abi Thalib r.a bahwasanya rasulullah Shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda "Doa adalah senjata kaum mukminin dan tiang Agama, serta cahaya langit dan bumi".
Do’a dan ta’awudz (memohon perlindungan kepada Allah Swt dari sesuatu) mean miliki kedudukan sebagaimana layaknya senjata. Kehebatan sebuah senjata bergantung pada pemakainya, bukan hanya dari ketajamannya. Jika senjata tersebut adalah senjata yang sempurna, tidak ada cacatnya, lengan penggunanya adalah lengan yang kuat, serta tidak ada satu penghalang, maka tentulah ia mampu dipakai untuk menghantam dan mengalahkan musuh. Namun apabila salah satu dari tiga hal tersebut hilang maka efeknya juga melemah dan berkurang.
Abu Dzaar berkata : "Cukuplah do'a itu bisa diterima jika disertai dengan kebajikan, layaknya sejumput garam yang mampu mencukupi makanan."(Az-Zuhd (II/77) Karya Imam Ahmad.
Marja’
- Ad-Daa’ Wad dawaa’ (I/23), Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rohimahullah.

Kapan Kelahiran Nabi Muhammad saw

Kapan Tanggal dan Bulan Lahir Nabi Muhammad?

Mengenai tanggal dan bulan lahirnya Nabi kita -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal ini masih diperselisihkan. Ada pendapat yang mengatakan bahwa beliau lahir tanggal 8 Rabi’ul Awwal, seperti pendapat Ibnu Hazm. Ada pula yang mengatakan tanggal 10 Rabi’ul Awwal. Dan yang masyhur menurut jumhur (mayoritas) ulama adalah pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal. Selain itu ada yang mengatakan, beliau dilahirkan pada bulan Ramadhan, ada pula yangmengatakan pada bulan Shafar. Sedangkan ahli hisab dan falak meneliti bahwa hari Senin, hari lahir beliau bertepatan dengan 9 Rabi’ul Awwal. Dan inilah yang dinilai lebih tepat.

Dalam kitab Ar-Rahiq Al- Makhtum yang di tahqiq oleh Syaikh Al-Albani karya syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri rohimahullah menjelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa sallam dilahirkan di tengah keluarga bani Hasyim dimekkah pada hari senin pagi, 9 rabi’ul awwal, permulaan tahun dari peristiwa gajah atau bertepatan dengan tanggal 20 atau 22 April tahun 571 Masehi ( Berdasarkan penelitian ulama besar Muhammad Sulaiman Al-Manshurfuri dan peneliti Astronomi Mahmud Basya dalam kitab Mudharat Tarik Al-Umam Al-Islamiyyah, Al-Khudary, hal I/62 dan Rahmatun lil ‘alamin I/38-39 )
Keluarga Nabi Muhammad Shallallahu ‘alayhi wa sallam dikenal dengan sebutan keluarga hasyimiyah dan nama tersebut dinisbahkan kepada kakeknya yaitu hasyim bin abdu manaf.
Ayah Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa sallam
Ayahnya rasulullah adalah Abdullah bin Abdul Muthalib. Abdullah inilah yang mendapat undian untuk disembelih dan dikorbankan sesuai dengan nazar Abdul Muthalib (nazar dikorbankan untuk berhala hubal ketika menangani Sumur air Zamzam) .
Ringkasnya Abdullah mempunyai sepuluh saudara dan ketika di kocok nama Abdullah lah yang keluar untuk dijadikan tumbal dikorbankan. Namun karena kepedulian keluarga bani hasyim juga orang – orang quraiys yang berusaha keras untuk mencegah perbuatan Abdul muhtalib tersebut akhirnya pengorbanan (tumbal) Abdullah pun digagalkan walaupun diganti dengan tebusan 100 ekor unta.
Ibunda Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa sallam
Ibunda rasulullah adalah Aminah Binti Wahb bin Abdu Manaf bin zuhrah bin kilab. Ibunda rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa sallam dikenal sebagai wanita paling terpandang dikalangan qurayis dari segi keturunan maupun kedudukannya.
{Abdullah Hamzah}
Komunitas Dakwah Al-Mu’minun
Maraji’
Ar-Rahiq Al- Makhtum, Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri rohimahullah. Di Tahqiq Syaikh Al-Albani rohimahullah.
-Muslimah.or,id

Sebab - sebab runtuhnya Kejayaan Umat Islam.

Dahulu umat Islam pernah memimpin manusia selama kurun waktu yang cukup panjang. Pada masa itu akidah yang indah ini tersebar keseluruh penjuru bumi dan berhasil mengentaskan manusia dari penyembahan kepada hamba menuju penyembahan kepada Allah, serta mengeluarkan manusia dari kesempitan dunia menuju lapangnya dunia dan akhirat.
Tapi apa yang terjadi kemudian?
* Umat ini mundur setelah meninggalkan jihad dan mengikuti ekor sapi.
* Umat ini menjadi terbelakang setelah menjauhi jihad yang merupakan puncak kemuliaan Islam.
* Umat ini mengikuti umat - umat lain setelah condong pada kehidupan hedonis (cinta dunia).
* pola pikir umat ini menjadi kacau balau setelah mereka mencampur sumbernya yang bersih dengan filsafat jahiliyah dan faham - faham yang menyimpang.
* Umat ini patuh pada orang - orang kafir, lebih merasa nyaman dan tenteram bersanding dengan mereka serta mencari maslahat duniawi dengan melenyapkan agamanya. Dan akhirnya mereka rugi dunia dan akhirat.
***
Saudaraku, jika kita pelajari sejarah keruntuhan kegemilangan umat Islam secara mendalam, maka akan kita dapati bahwa memang beberapa sebabnya pada masa itu muncul berbagai bentuk wala' (loyalitas) yang salah, yaitu kepada orang-orang kafir seperti, kerjasama dengan orang kafir seperti menjadikan undang- undang kafir diterapkan dan mengganti syariat Islam, aturan Allah yang Mulia.
Selain itu muncul juga berbagai propaganda untuk memecah belah kaum muslimin, menanamkan keragu raguan terhadap sunnah rasulullah, menanamkan fanatis (nasionalisme) seperti nasionalisme arab, nasionalisme india dsb.
Ditambah lagi perusakan tatanan masyarakat melalui sarana pendidikan, seperti racun-racun ghazwul Fikri (perang pemikiran) dsb sehingga Kegemilangan Islam pada masa khilafah mulai runtuh.
Dari gambaran - gambaran ini dan lainnya, yang jumlahnya masih sangat banyak, muncul berbagai pertanyaan Yaitu :
1. Harusnya kepada siapa wala'-nya kita berikan?
2. Kepada siapakah bara' harus kita terapkan?
3. Apa hukum mengangkat orang-orang kafir sebagai pemimpin? Dll.
InsyaaAllah akan kita sambung lagi pada tulisan Al-wala' wal-bara' selanjutnya. InsyaAllah.
Wallahu a'lam.
Komunitas dakwah Al-Mu'minun.
{Abdullah Hamzah}
Maraji'
Kitab Al-Wala' wal bara', Syaikh Muhammad Said Al-Qahthani rohimahullah. Konsep Loyalitas dan permusuhan didalam Islam.

Pentingnya memahami Al-wala' wal-baraa'

Al- Wala' wal - baraa'
Disitulah letak urgensi tema ini, karena ia mengupas salah satu pokok dari pokok-pokok Islam. Keduanya merupakan manifestasi ketulusan cinta kepada Allah, nabi-nabi-Nya dan kaum mukminin.
Adapun al baraa' adalah salah satu manifestasi atas kebencian terhadap kebatilan dan pelakunya. Ia juga merupakan salah satu pokok di antara pokok-pokok iman.
Adapun pentingnya seorang muslim memahami tema ini pada masa sekarang adalah karena telah bercampurnya antara al-wala' wal baraa' bahkan antara kebenaran dan kebatilan. Sebagaimana disampaikan dalam pepatah ( arab ) 'ikhtalatha al-habil bi an-nabil (bercampurnya dua unsur berbeda sampai tidak bisa dibedakan antara satu dengan yang lain).
Dan pada saat yang sama manusia lupa pada karakteristik kaum mukminin yang membedakan mereka dengan orang-orang kafir. Disisi lain iman yang ada dihati mereka kian melemah sampai - sampai pada diri mereka muncul indikasi indikasi yang dibenci seorang muslim.
Mereka lebih dekat kepada bangsa dan negara kafir. Sebaliknya dalam banyak hal, mereka menjauh dari orang - orang mukmin dan tidak peduli. Bahkan tanpa merasa berdosa mereka merendahkan kedudukan dan kewibawaan orang-orang mukmin serta menganiaya mereka.
Melihat fenomena itulah maka pembahasan tentang al-wala' wal baraa' sangat penting untuk dipelajari pada masa sekarang ini.
{ Kata pengantar dari syaikh Al-Allamah Abdur razzaq 'Afifi. Dalam kitab Al-Wala' wal baraa', Muhammad said al-qahthani.}
KALIMAT TAUHID
Kalimat tauhid "La ilaa ha illallahu Muhammad rasuulullah" kalimat yang agung ini sebagaimana yang dinyatakan oleh ibnul qayyim al-jauziyah rohimahullah ialah (sederet kalimat) "yang karenanya timbangan-timbangan ditegakkan, lembaran-lembaran catatan (amal) disiapkan, pasar amal pengantar ke surga dan neraka di gelar.
Dengan kalimat ini manusia terbagi menjadi mukmin dan kafir.
Demi menegakkan kalimat ini pula, pedang pedang dihunus untuk jihad.
Aplikasi dari Al-Wala' wal baraa' ini adalah mendakwahkannya, menyempurnakan cinta karena Allah, benci karena Allah, memberi karena Allah, menahan (pemberian) karena Allah serta menjadikan Allah sebagai satu-satunya Tuhan dan Zat yang di ibadahi.
Kalimat agung (syahadat) dengan segala konsep dan konsekuensinya sayangnya telah hilang dari perasaan manusia. Kecuali mereka yang telah dirahmati Allah Swt. Dan di antara konsep tersebut ialah al-wala' wal-baraa'.
Kalimat tauhid tidak akan terealisasi dimuka bumi ini kecuali dengan merealisasikan al-wala' bagi mereka yang berhak mendapatkan wala' dan merealisasikan al-baraa' terhadap mereka yang berhak mendapatkan baraa'.
Ada sebagian manusia mengira bahwa konsep akidah yang agung ini hanya sekedar bagian dari masalah-masalah parsial dan sekunder belaka padahal justru sebaliknya. Realisasi kalimat tauhid ini adalah perkara iman dan kafir.
Allah Swt berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim."(Qs Al-Ma'idah :51)
Komunitas Dakwah Al-Mu'minun
{Abdullah Hamzah}
Maraji'
Kitab Al-Wala' wal baraa', Syaikh Muhammad Said al - Qahthani rohimahullah.

Agama bangsa arab sebelum datangnya Islam.

Jauh sebelum datangnya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam di bangsa arab.
Bangsa arab mayoritasnya mengikuti dakwah Nabi ismail a.s yaitu tatkala beliau menyeru kepada Agama bapaknya, Nabi Ibrahim a.s.
Inti ajaran Nabi Ismail dan Ibrahim adalah menyembah kepada Allah, mengesakanNya dan memeluk AgamaNya.
Namun waktu bergulir sekian lama, hingga banyak di antara mereka yang melalaikan ajaran yang pernah disampaikan kepada mereka.
Meski demikian, masih ada sisa sisa tauhid dan beberapa syi'ar dari agama Ibrahim, hingga muncul amru bin luhay pemimpin bani khuzaah.
Karena dia dikenal orang yang baik , mengeluarkan sedekah dan peka terhadap urusan urusan agama, sehingga semua orang mencintainya dan hampir hampir menganggapnya ulama besar.
Suatu saat dia mengadakan perjalanan ke syam. Disana dia melihat penduduk syam yang menyembah berhala dan menganggap hal itu sesuatu yang baik serta benar. Sebab, menurutnya syam adalah tempat para rasul dan kitab. Karena itulah dia pulang ke mekkah dan membawa berhala hubal lalu meletakkannya di kakbah. Setelah itu dia mengajak orang pada kesyirikan kepada Allah.
Akhirnya orang-orang dari hijaz banyak yang mengikuti penduduk mekkah dalam menyembah berhala.
Adapun berhala yang paling besar mereka buat adalah Lata, uzza dan manat. (Red)
Inilah awal kisah kemusyrikan yang terjadi di mekkah. Yang dipelopori oleh amru bin luhay. Agama ibrahim yang lurus untuk mentauhidkan Allah dirubah menjadi penyembahan terhadap berhala-berhala. Inilah jika sebuah amalan didasari perasaan semata (kehendak nafsu), bukan karena ilmu. 

RITUAL SYIRIK MASYARAKAT ARAB

Setelah amru bin luhay mengajarkan kesesatan kepada penduduk mekkah dengan menyembah berhala-berhala, akhirnya aqidah masyarakat pun berganti dari tauhid kepada Allah (ajaran nabi ibrahim) menjadi penyembah taghout. (lihat tulisan saya sebelumnya).
Akhirnya ritual syirik pun dijalankan masyarakat mekkah seperti komat kamit meminta dan bernadzar didepan berhala, melakukan haji dan tawaf disekeliling berhala, menyediakan dan mengorbankan berbagai hewan peliharaan untuk berhala sebagai tumbal. Dll
Penyembelihan (pengorbanan) ini telah disebutkan Allah dalam firmanNya:
"Dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala."(Qs Al-Ma'idah :3)
"Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya"(Qs Al-An'am :121)
Dan banyak lagi ritual kesyirikan yang dilakukan masyarakat pada saat itu ketika mereka mencampur aqidah mereka dan melakukan penyembahan berhala.
Allah Subhanallahu wa ta'ala berfirman :
" Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: "Mereka itu adalah pemberi syafa'at kepada kami di sisi Allah". Katakanlah: "Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) dibumi?" Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dan apa yang mereka mempersekutukan (itu)."(Qs Yunus :18)
Bentuk Kesyirikan lainnya yang dilakukan orang - orang arab ialah seperti mengundi nasib dengan anak panah, meminta sesuatu kepada peramal dan ahli nujum (bintang) dan juga tradisi thiyarah. Inilah beberpa alasan dari banyaknya alasan knpa masyarakat arab sangat bodoh pada masa itu, walaupun sebenarnya sisa sisa agama ibrahim tetap ada dikalangan mereka tapi ritual kesyirikan pun (menyekutukan Allah) tetap mereka laksanakan.
Wallahu a'lam.

Komunitas dakwah Al-Mu'minun.
{Abdullah Hamzah}

Maraji'
Kitab Ar-Rahiq Al-Makhtum. Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri rohimahullah.
luvne.com luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com.com