‎Apakah‬ wudhu saya batal jika makan makanan yang dimasak dari api?

Batalkah wudhu saya kalau makan dari makanan yang di masak dari api?
kata orang wudhu saya batal, benar kah?

Pertanyaan semacam ini beberapa kali pernah dilontarkan teman - teman ke saya.
Sebenarnya dalam kitab Fiqih Perbandingan Mazhab legendaris "Bidayatul Mujtahid karya Al-Imam Ibnu Rusyd Al-Hafid dijelaskan bahwa pada era awal Islam terdapat perbedaan tentang kewajiban berwudhu atas orang yang makan dengan makanan yang dimasak dengan api , karena mengingat hadits dari rasulullah saw yang membicarakan masalah ini.
Namun setelah era pertama Islam, mayoritas ulama ahli fiqih amshar sepakat bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu. Sebab menurut mereka keempat khulafaur rasyidin juga berpendapat hal yang sama.
Selain itu berdasarkan hadits dari sahabat jabir rodiyallahu 'anhu, beliau berkata :
"Dua perkara yang terakhir dari rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ialah tidak berwudhu disebabkan memakan makan yang disentuh api..."(diriwayatkan oleh imam empat, dan ibnu hibban dari hadits jabir)
Kecuali daging unta, dan dan daging kambing"(daging kambing pendapatnya imam ahmad, lihat al-mughni I/187 dan salah satu pendpat imam syafi'i, lihat kitab subulus salam I/166)
Wallahu a'lam

Marja'
- Bidayatul Mujtahid wa nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd al-hafid rohimahullah. (I/53)
Abdullah Hamzah / Rahmi hidayat.

1 komentar:

  1. terima kasih artikelnya sangat bermanfaat sekali dan menambah pengetahuan yang baru soal berwudhu.

    BalasHapus

luvne.com luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com.com