Hukum menyamak kulit bangkai binatang adalah boleh, kecuali anjing dan babi.
Menyamak kulit disini maksudnya adalah untuk memanfaatkan dari sisa bangkai tersebut, karena dagingnya sudah tentu haram bagi kita memakannya (bangkai) jadi tidak bisa kita manfaatkan akan tetapi kulitnya bisa kita manfaatkan dengan cara menyamaknya.
Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa yang dimaksud menyamak adalah suatu proses yang dilakukan untuk menghilangkan sisa-sisa dan bau busuk dari kulit dengan menggunakan bahan tertentu seperti daun akasia dan tawas.
Sebab bolehnya menyamak kulit bangkai disini adalah sebuah hadits yang menjelaskan ketika nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berjalan dan melihat bangkai kambing, kemudian beliau bersabda "Apakah kalian tidak ingin mengambil manfaat dari kulitnya? Karena sesungguhnya kulit binatang yang sudah disamak adalah suci" dan Dalam riwayat abu dawud "air daun akasia dapat menyucikannya".
Syaikh wahbah az-zuhaili menegaskan bahwa Hadits itu mencakup semua binatang kecuali anjing dan babi (lihat Qs 6:145) dan pengharaman Anjing di analogikan dengan babi melalui banyak hadits yang menyatakan najisnya anjing tersebut.
Adapun syarat - syarat menyamak kulit.
1. Harus bersih dari sisa - sisa daging.
2. Kulitnya masih dalam kondisi baik dan.
3. Kulit itu harus disamak sempurna hingga sekiranya direndam dalam air ia tidak busuk atau rusak.
1. Harus bersih dari sisa - sisa daging.
2. Kulitnya masih dalam kondisi baik dan.
3. Kulit itu harus disamak sempurna hingga sekiranya direndam dalam air ia tidak busuk atau rusak.
Nah sobat sekalian, semoga bisa sedikit tidaknya memahami tentang bolehnya memanfaatkan (menyamak kulit bangkai) akan tetapi kulit yang disamak tadi yang hukumnya sudah suci tersebut bukan berarti boleh dimakan.
Ustadz. Dr. Muhammad Najib amin, merupakan Salah seorang dosen fiqih di Salah satu universitas di yaman menjelaskan bahwa haram hukumnya memakai kulit bangkai yang disamak tersebut, jadi menyamak kulit bukan untuk dimakan.
Wallahu a'lam
Ustadz. Dr. Muhammad Najib amin, merupakan Salah seorang dosen fiqih di Salah satu universitas di yaman menjelaskan bahwa haram hukumnya memakai kulit bangkai yang disamak tersebut, jadi menyamak kulit bukan untuk dimakan.
Wallahu a'lam
{Abdullah Hamzah}
Maraji'
- Al-Fiqhu Asy-Syafi'i Al-Muyassar. Jilid 1 hlm. 98. Karya Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili.
- Tazdhib fi adillah matan ghayah wat-taqrib. Karya syaikh Dr. musthafa dib al-bugho.
- Matan ghayah wat-taqrib, karya syaikh Abu syuja'
- Al-Fiqhu Asy-Syafi'i Al-Muyassar. Jilid 1 hlm. 98. Karya Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili.
- Tazdhib fi adillah matan ghayah wat-taqrib. Karya syaikh Dr. musthafa dib al-bugho.
- Matan ghayah wat-taqrib, karya syaikh Abu syuja'