Syaikh wahbah az-zuhaili menjelaskan dalam kitabnya bahwa menurut pendapat yang ashar, diperbolehkan menggunakan bejana (maupun cincin) yang terbuat dari batu mulia seperti yaqut, zamrud, fairuz, ballaur, marjan, 'aqiq, dsb.
Menurut kesepakatan ulama, hukum menyematkan batu mulia pada cincin adalah halal.
Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan dari anas r.a bahwa nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda "barangsiapa menggunakan cincin bertatah yaqut, niscaya akan terbebas dari kemiskinan"(HR Ibnu 'adi dalam al-kamil li adh-Dhu'afa)
Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan dari anas r.a bahwa nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda "barangsiapa menggunakan cincin bertatah yaqut, niscaya akan terbebas dari kemiskinan"(HR Ibnu 'adi dalam al-kamil li adh-Dhu'afa)
Maksudnya jika harta si pemilik cincin yaqut itu habis, dia bisa segera menjual cincin berharga miliknya sehingga dia tidak langsung jatuh miskin.
Begitu pula diperbolehkan menggunakan hidung palsu yang terbuat dari emas dalam kondisi darurat.(dalam hadits riwayat baihaqi dalam kitab syi'b al-iman. Nama sahabat itu adalah 'arjafah bin as'ad yang pada masa jahiliyah hidungnya putus lalu diganti dengan hidung perak, tapi kemudian tambalan itu membusuk sehingga akhirnya rasulullah memerintahkan untuk menambal hidungnya itu dengan emas"(lihat sunan at-tirmidzi l, hadits no 1692, pent)
Syaikh wahbah az-zuhaili kemudian menjelaskan bahwa Pembolehan emas utk hidung dalam kondisi darurat ini lalu diqiyaskan dengan penggunaan gigi palsu yang terbuat dari emas (dalam kondisi darurat misalnya jika tidak ada solusi lain lagi "terpaksa" dan bukan untuk pamer kekayaan, dan ini berlaku untuk laki - laki maupun perempuan.
Ketika saya murojaah tulisan saya ini ke ustadz abduh. Beliau menegaskan.
"Iya, untuk laki-laki dan perempuan dalam kondisi darurat, itu poin pentingnya"
"Iya, untuk laki-laki dan perempuan dalam kondisi darurat, itu poin pentingnya"
Ada kaidah fiqih, adh-dharuuraat tubiihul mahzhuuraat. Keadaan darurat menyebabkan yg haram jadi boleh"
Wallahu a'lam.
Wallahu a'lam.
{Abdullah Hamzah}
Maraji'
[ Al-Fiqhu Asy-Syafi'i Al-Muyassar. jilid 1, hlm 96-97. Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili.]
[ Al-Fiqhu Asy-Syafi'i Al-Muyassar. jilid 1, hlm 96-97. Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili.]
0 komentar:
Posting Komentar