Hukum menikah beda agama

Dalam mazhab syafi'i hukumnya menikah dg orang kafir yang berbeda aqidah hukumnya haram, pernikahannya pun bathil, tidak sah.
Baik perempuan tersebut dari kalangan yahudi, nashrani , maupun paganis (penyembah patung).

Dalil larangan menikahi wanita kafir terhimpun dlm firman Allah surah al mumtahanah ayat 10.

فلا تر جعو هن ا لا الكفار (١٠)

"Janganlah kalian tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir,"(Qs 60:10)

Keharaman itu berlaku tidak hanya utk menikahi wanita kafir, tetapi utk laki-laki kafir.
Jika menikahi wanita kafir saja diharamkan apalagi laki-laki kafir, karena laki-laki akan menjadi kepala keluarga.
Dan pernikahan sperti itu sama saja zina, sebab pernikahan mereka tidak sah menurut agama Islam.

Wallahu a'lam bi ash-showab

رحم حدية
Rujukan:
Kitab fiqih Imam syafi'i (mazhab syafi'i) karya prof. dr. Wahbah zuhaili

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com.com