Baik perempuan tersebut dari kalangan yahudi, nashrani , maupun paganis (penyembah patung).
Dalil larangan menikahi wanita kafir terhimpun dlm firman Allah surah al mumtahanah ayat 10.
فلا تر جعو هن ا لا الكفار (١٠)
"Janganlah kalian tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir,"(Qs 60:10)
Keharaman itu berlaku tidak hanya utk menikahi wanita kafir, tetapi utk laki-laki kafir.
Jika menikahi wanita kafir saja diharamkan apalagi laki-laki kafir, karena laki-laki akan menjadi kepala keluarga.
Dan pernikahan sperti itu sama saja zina, sebab pernikahan mereka tidak sah menurut agama Islam.
Wallahu a'lam bi ash-showab
رحم حدية
Rujukan:
Kitab fiqih Imam syafi'i (mazhab syafi'i) karya prof. dr. Wahbah zuhaili
0 komentar:
Posting Komentar