"Para ulama bersepakat bahwa status imam orang buta sama dengan imam yang sehat". (No 75, hal 19)
Ibnul mundzir menyebutkan beberapa nama fuqaha yang mengesahkan keimanan orang yang buta, lalu menyebutkan hadits yang mengenai ibnu ummi maktum yang menjadi imam, dan berkata, orang buta boleh menjadi imam berdasarkan ijma para 'ulama.
Kami meriwayatkan dari ibnu abbas (sahabat mulia sepupu rasulullah) bahwa ia mengimami mereka saat dalam keadaan buta.
Akan tetapi berbeda dengan pendpat anas bin malik, karena anas bin malik melarang hal itu.(Al-Ausath 4/154).
Wallahu a'lam
Rujukan :
Al-Ijma' karya Al-Hafidz, Al-'Allamah al-faqih Ibnul Mundzir An-Naisaburi ditahqiq dan di takhrij oleh Dr. Abu Hammad Shagir
0 komentar:
Posting Komentar