Nadzar melakukan maksiat

Bernadzar maksiat?
Misalnya ada seorang yang dulunya bernadzar akan melakukan maksiat atau berjanji akan melakukan suatu kemungkaran.
Apakah harus dibayar nadzar tersebut?
-----------------------
Terkait pertanyaan ini terdapat ikhtilaf (perbedaan pendapat) ulama.
-----------------------
Menurut Imam Malik, Imam Syafi'i dan sebagian besar ulama yang lain, nadzar melakukan maksiat tidak wajib dilaksanakan. Sementara menurut Imam Abu Hanifah (Hanafi), sufyan, dan ulama - ulama kufah, Nadzar maksiat wajib di laksanakan. Tetapi yang dilaksanakan ialah kewajiban membayar kafarat (tebusan) atas pelanggaran sumpah, bukan kewajiban melakukan maksiat".
Berdasarkan kesepakatan para ulama nadzar maksiat tidak boleh dilaksanakan, karena nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda "barangsiapa bernadzar durhaka kepada Allah , hendaknya ia jangan durhaka kepada-Nya"( HR Bukhari)
Jadi kesimpulannya ada 2 pendapat mengenai ini, yaitu pendapat pertama bahwa nadzar maksiat tidak harus dilaksanakan dan tidak harus membayar kafarat, inilah pendapat yang dipegang Imam Malik, Imam Syafi'i, dan sebagian besar ulama lain.
Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa tetap wajib dilaksanakan namun diganti dengan kafarat saja, dan kafaratnya sama dengan kafarat sumpah. Pendapat inilah yang dipegang Imam Abu hanifah, sufyan, dan ulama - ulama kufah.
Adapun dalil yang menjadi hujjah pendapat kedua adalah redaksi hadits dari Imran bin hashin "Tidak ada nadzar sama sekali untuk berbuat maksiat kepada Allah. Kafaratnya ialah seperti kafarat sumpah"(HR Muslim).
Allahu a'lam
رحمي هداية
Marja '
[ Bidayatul Mujtahid wa nihayatul Muqtashid Jilid 1, Ibnu Rusyd Al-Hafid (502-595) hal 617 ]

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com.com