Fiqih adalah sebuah cabang ilmu yang bisa dipelajari, didirikan di atas kaidah-kaidah yang bisa dipresentasikan dan diuji secara ilmiyah. Selama ini fiqih bukan saja menjadi nama sebuah mata kuliah, tetapi bahkan sudah menjadi fakultas tersendiri yang diajarkan di berbagai universitas. Fiqih adalah salah satu cabang
ilmu pengetahuan yang bersifat akademis dan diakui secara ilmiyah di dunia pendidikan secara internasional.
Ada pun definisi yang lebih mencakup ruang lingkup
istilah fiqih yang dikenal para ulama adalah :
الْعِلْمُ بِالأْحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبُ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيلِيَّةِ
”Ilmu yang membahas hukum-hukum syariat bidang amaliyah
(perbuatan nyata) yang diambil dari dalil-dalil secara rinci,”( Adz-Dzarkasyi, Al-Bahrul Muhith, jilid 1 hal 21)
Ilmu Fiqih adalah salah satu cabang ilmu, yang secara khusus termasuk ke dalam cabang ilmu hukum. Jadi pada hakikatnya ilmu fiqih adalah ilmu hukum.
Kita mengenal ada banyak cabang dan jenis ilmu hukum, misalnya hukum adat yang secara tradisi berkembang pada suatu masyarakat tertentu. Selain hukum adat, kita juga mengenal hukum barat yang umumnya hasil dari penjajahan
Belanda.
Hukum yang menjadi wilayah kajian ilmu Fiqih adalah hukum syariat, yaitu hukum yang bersumber dari Allah SWT serta telah menjadi ketetapan-Nya, dimana kita sebagai manusia, telah diberi beban mempelajarinya, lalu menjalankan hukum-hukum itu, serta berkewajiban juga untuk mengajarkan hukum-hukum itu kepada umat manusia.
Dengan kata lain, ilmu fiqih bukan ilmu hukum yang dibuat oleh manusia. Fiqih adalah hukum syariat, dimana hukum itu 100% dipastikan berasal dari Allah SWT
Keterlibatan manusia dalam ilmu Fiqih hanyalah dalam menganalisa, merinci, memilah serta menyimpulkan apa yang telah Allah SWT firmankan lewat Al-Quran Al-Kariem dan juga lewat apa yang telah Rasulullah SAW sampaikan berupa sunnah nabawiyah atau hadits nabawi.
Banyak orang beranggapan bahwa ilmu fiqih itu sekedar karangan atau logika para ulama, yang menurut mereka bahwa ulama itu manusia juga. Sedangkan yang berasal dari Allah hanyalah Al-Quran, dan yang berasal dari Rasulullah SAW
adalah Al-Hadits.
Sesungguhnya ilmu fiqih itu 100% diambil dari Al-Quran dan Sunnah Nabawiyah, sebagai sumber rujukan utama. Rasanya tidak ada yang menyalahi hal prinsip ini.
Namun kita tahu bahwa tidak mudah memahami Al-Quran atau Al-Hadits begitu saja, khususnya buat orang-orang yang awam dan tidak mengerti ilmu-ilmu dalam memahami keduanya.
Maka sesungguhnya para ulama pendiri mazhab bukanlah orang sembarangan, mereka adalah para ahli hadits, mufassir dan fuqaha dan mereka adalah generasi salaf.
Jadi mengherankan jika hari ini ada orang awam sok mengatakan ini dan itu mencela mereka, merendahkan mereka dan seakan akan tidak ada baiknya pada diri mereka.
Astaghfirullah...
Maka untuk orang orang seperti ini kemungkinan besar belum baca biografi ulama, tapi sok mengatakan ini dan itu menuduh mereka.
Ingatlah Setiap kata akan dipertanggung jawabkan.
Maraij :
( Fiqih Seri kehidupan, Pengertian Fiqih. Ust Ahmad Sarwat, LC Hal 45-46 )
Dengan sedikit tambahan penulisan.
0 komentar:
Posting Komentar