‪‎Air‬ minum untuk berwudhu?

Suatu waktu air ledeng saya mati, dan tidak ada ditemukan air lagi untuk saya thaharah.
Dan yang ada hanyalah air minum saja.
Apakah boleh saya tayammum saja? 
Ataukah saya berwudhu dengan air minum?

Dalam kitab Al-Fiqhu As-Syafi'i Al-Muyassar karya Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-zuhaili menjelaskan bahwa bersuci dengan menggunakan air yang secara khusus disiapkan untuk diminum hukumnya adalah haram.
Jadi wajib hukumnya melakukan tayammum meskipun air yang khusus untuk diminum itu ada.
Hukum seperti ini juga berlaku bagi air yang ditemukan tapi tidak jelas kegunaannya.
Wallahu a'lam.
Maraji '
[ Al-Fiqhu As-Syafi'i Al-Muyassar, (Fiqih mazhab syafi'i) Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-zuhaili. Jilid 1 Bab Thaharah hlm 92 ]

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com.com