Binatang Halal yang bisa menjadi Haram

Seperti yang kita ketahui bahwa Islam adalah agama yang sempurna, ia mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.
Islam mengatur kehidupan manusia yang dengannya bisa menjadikannya mulia.
Islam bahkan mengatur dari hal yang kecil seperti adab masuk ke rumah, cara bersikap sopan kepada yang lebih tua, cara berpakaian yang syiar'i hingga mengatur hal yang sangat besar seperti mengatur sebuah Daulah (Negara) Islam yang dalam kitab - kitab tharik (sejarah) disebut Daulah Khilafah Islam.

Akan tetapi tulisan saya kali ini tidak membahas tentang itu, kita akan sedikit membahas tentang hal-hal yang sering kita temui dalam keseharian kita, bahkan bisa jadi termasuk pengetahuan pokok yang harus kita ketahui.

Islam mengatur dan menjelaskan tentang makanan halal dan haram untuk dikonsumsi seorang muslim/mah.
Ada makanan - makanan yang jelas akan keharamannya seperti yang sudah kita ketahui seperti bangkai (Kecuali ikan dan belalang), kemudian daging babi, darah yang mengalir, dan binatang yang disembelih bukan karena Allah.

Akan tetapi selain itu juga ada beberapa kriteria binatang yang sebenarnya halal namun karena suatu kondisi akhirnya menjadi diharamkan. Seperti yang di jelaskan dalam al-qur'an surah al-ma'idah ayat ke - 3.

Syaikh Prof. yusuf Qaradhawi dalam kitabnya halal wal haram fil islam menjelaskan makna dari ayat tentang binatang yang diharamkan, yaitu :
1. Al-munkhaniqah yaitu binatang yang mati karena dicekik, baik karena terhimpit atau dijepit sehingga mati.
2. Al-Mauqudzah yaitu binatang yang mati karena dipukuli, atau dipukul dengan tongkat, besi dsb.
3. Al-Mutaraddiyah yaitu binatang yang jatuh dari tempat tinggi kemudian mati, sama juga seperti binatang yang jatuh kedalam sumur.
4. An-Nathihah yaitu binatang yang ditanduk atau berkelahi hingga mati.
5. Maa akalas sabu yaitu binatang yg disergap / diterkam binatang buas, kemudian sebagian dagingnya dimakan oleh binatang buas tadi hingga akhirnya mati.

Jika kita mendapati binatang yang halal tersebut mati dalam kondisi-kondisi itu maka itu diharamkan, dan najis apabila menyentuhnya karena sudah menjadi bangkai. Kecuali jika kita sempat menyembelihnya.
"Kecuali yang kalian sempat menyembelihnya"(Qs Al-Ma'idah: 3)
Itulah sambungan ayatnya.

Syaikh yusuf qardhawi kemudian melanjutkan bahwa jika kita dapati binatang - binatang tersebut sedang terkapar namun masih hidup dan masih sempat menyembelihnya maka sembelihlah dan binatang tersebut menjadi halal karena sudah disembelih sebelum mati.
Asalkan memang masih dalam keadaan hidup, cirinya hidup baik selama ekornya, kakinya, kerlingan matanya masih bergerak itu dinyatakan masih hidup.

Wallahu a'lam
رحمي هدا ية

Maraji '
[ Halal wal Haram fil Islam, Syaikh Prof. Yusuf Qaradhawi, hal 50-51 ]

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com.com