Hal - hal yang harus diperhatikan dalam memberikan Nasehat

Ditulis oleh : Abu Zaid Rahmi Hidayat

Terkadang niat baik untuk menasehati saudara kita agar senantiasa berada dalam kebaikan, bisa malah berujung pada kesalah pahaman dan pertengkaran. Oleh karena dalam perkara nasehat menasehati ini ada adab yang harus diperhatikan.

Saya akan menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya :

1. Dalam menyampaikan nasehat, sampaikanlah nasihat dengan cara yang baik dan tutur kata yang lembut juga mudah dipahami sehingga dapat berpengaruh kepada orang yang anda nasihati.

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman,

ادْعُ إِلٰى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجٰدِلْهُم بِالَّتِى هِىَ أَحْسَنُ
َ
"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik..."(Qs. An-Nahl :125)


2. Jangan menasehati dengan membentaknya, atau menasehati layaknya seorang majikan kepada budaknya, tapi nasehatilah seperti dua sahabat yang sama derajatnya sehingga tidak ada yang merasa direndahkan.

3. Jangan pernah menasehati saudaramu ketika waktu dan tempat yang tidak pas. Carilah waktu berdua - an dengannya sehingga nasehat kita pun diterimanya. Dalam hal ini kita harus pintar - pintar mencari moment enjoy, yang pada saat itu dia mau menerima masukan dan saran dari orang lain.

4. Yang tak kalah penting , bahkan sangat utama ialah nasehatilah di saat sendirian, karena yang demikian itu lebih mudah ia terima. Sebab jika kita menasihati saudara kita ketika sedang bersama orang banyak maka kita secara tidak langsung telah mencemar-kannya, dan jika kita menasihatinya secara rahasia maka pun telah menghiasinya dengan adab yang baik.

Perkataan Imam Syafi`i yang sudah sangat masyhur, yaitu beliau berkata, “Berilah aku nasihat secara berduaan, dan jauhkan aku dari nasihatmu di tengah orang banyak; karena nasihat di tengah-tengah orang banyak itu mengandung makna celaan yang aku tidak suka mendengarnya.”

Rujukan :
Al - Adaabul Muslim, Asy-Syaikh Rohimahullah.

Orang yang ditolak do'anya oleh Allah SWT

Ditulis Oleh : Abu Zaid Rahmi Hidayat 

Do'a yang tertolak. Mendengarnya saja kita merasa tidak enak apalagi jika memang yang ditolak adalah do'a - do'a yang senantiasa kita panjatkan kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.

Apa saja hal yang dapat membuat do'a - do'a kita bisa ditolak Allah Subhanahu wa ta'ala?

Mari kita renungkan hadits berikut ini,

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : (إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبَاً وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ فَقَالَ : ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً ) (المؤمنون: الآية51) ، وَقَالَ: ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ ) (البقرة: الآية172) ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاء،ِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ ،وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وملبسه حرام وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لذلك) رواه مسلم

Terjemah hadits : " Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anh, ia berkata : “Telah bersabda Rasulullah saw : “ Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima sesuatu kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin (seperti) apa yang telah diperintahkan kepada para rasul, maka Allah telah berfirman: Wahai para Rasul, makanlah dari segala sesuatu yang baik dan kerjakanlah amal shalih. Dan Dia berfirman: Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari apa-apa yang baik yang telah Kami berikan kepadamu.’ Kemudian beliau menceritakan kisah seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, berambut kusut, dan berdebu menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhan, wahai Tuhan” , sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan dengan makanan haram, maka bagaimana orang seperti ini dikabulkan do’anya".
( HR Muslim )

Sifat Maha Suci Allah itu bersih dari segala kekurangan. Hadits ini merupakan salah satu dasar dan landasan pembinaan hukum Islam.  Di dalam hadits ini sebagaimana rasulullah saw sebutkan tentang makanan yang haram.

“Makanan yang haram merupakan salah salah satu hal yang membuat do'a kita tidak di ijabah oleh Allah, sebagaimana Rasulullah menegaskan "maka bagaimana orang seperti ini dikabulkan do’anya”, maksudnya bagaimana orang yang perbuatannya semacam itu akan dikabulkan do’anya, karena dia bukanlah orang yang layak dikabulkan do’anya.

Kalaupun ada orang yang berbuat maksiat namun Allah berikan kemewahan dunia padanya, bisa saja itu merupkan istidraj, dan tentu kita tidak menginginkannya. Wallaahu a’lam
Semoga Allah mudahkan kita semua dalam mencari rezeky yang halal dan dan diberkahi. aamiin

Referensi :
Al-Wafi, Syarah Hadits Arba'in,Syaikh Dr. Musthafa dieb Al-Bugha, Syaikh Muhyidin Mitsu.

Seputar Mandi Wajib dalam Mazhab Syafi'i

Oleh : Abu Zaid Rahmi hidayat

Mengenai pembahasan seputar Mandi Junub atau mandi wajib dalam mazhab Syafi'i, Al - Imam Abu Syuja' yang dalam Kitabnya Matn Al-ghayah wa at - Taqrib, menjelaskan :

(فصل) والذي يوجب الغسل ستة أشياء ثلاثة تشترك فيها الرجال والنساء وهي التقاء الختانين وإنزال المني والموت وثلاثة يختص بها النساء وهي الحيض والنفاس والولادة.

Perkara yang mewajibkan mandi junub (ghusl) itu ada 6 (enam) 3 (tiga) di antaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan yaitu :
(1) Hubungan suami istri, (2) keluar air mandi (sperma), dan yang ke (3) meninggal dunia.
Tiga lainnya khusus untuk perempuan yaitu (4) haid, (5) nifas, (6) melahirkan (wiladah).

(فصل) وفرائض الغسل ثلاثة أشياء النية وإزالة النجاسة إن كانت على بدنه وإيصال الماء إلى جميع الشعر والبشرة. وسننه خمسة أشياء التسمية والوضوء قبله وإمرار اليد على الجسد والمولاة وتقديم اليمنى على اليسرى.

Fardhu/rukun yang harus dilakukan saat mandi wajib ada 3 (tiga) yaitu :
(1) Niat, (2) menghilangkan najis yang terdapat pada badan, (3) mengalirkan air ke seluruh rambut dan kulit badan.

Sedangkan hal-hal yang disunnahkan (dianjurkan untuk dilakukan) dalam mandi junub ada 5 (lima) yaitu : (1) Baca bismillah, (2) wudhu sebelum mandi junub, (3) mengusapkan tangan pada badan, (4) bersegera, (5) mendahulukan (anggota badan) yang kanan dari yang kiri.


(فصل) والاغتسالات المسنونة سبعة عشر غسلا غسل الجمعة والعيدين والاستسقاء والخسوف والكسوف والغسل من غسل الميت والكافر إذا أسلم والمجنون والمغمى عليه إذا أفاقا والغسل عند الإحرام ولدخول مكة وللوقوف بعرفة وللمبيت بمزدلفة ولرمي الجمار الثلاث وللطواف.

Mandi junub disunnahkan dilakukan dalam 17 keadaan yaitu: mandi untuk Jum'at, 2 (dua) hari raya, shalat minta hujan (istisqa'), gerhana bulan, gerhana matahari, setelah memandikan mayit, orang kafir apabila masuk Islam, orang gila dan ayan (epilepsi) apabila sembuh, saat akan ihram, ketika akan memasuki kota Makkah, wukuf di Arafah, mabit (menginap) di Muzdalifah, melempar Jumrah yang tiga, tawaf, sa'i, masuk kota Madinah.
Referensi :
Matn Al-Ghayah wat taqrib, Syaikh Al-Imam Abu Syuja' Al-asfihani rohimahullah

Haramkah berjabat tangan dengan lawan jenis?

Tentang hukum berjabat tangan (sentuhan tangan dengan lawan jenis).
Apakah memang benar mutlak haram ataukah ada ikhtilaf ulama?
-----------------------
Mengenai hukum bersalaman atau berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, hal ini terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama.
Ada di antara mereka yang membedakan antara berjabat tangan dengan wanita tua dan wanita lainnya.
Bersalaman dengan wanita tua yang laki-laki tidak memiliki syahwat lagi dengannya, begitu pula laki-laki tua dengan wanita muda, atau sesama wanita tua dan laki-laki tua, itu dibolehkan oleh ulama Hanafiyah dan Hambali dengan syarat selama aman dari syahwat antara satu dan lainnya.
Karena keharaman bersalaman yang mereka anggap adalah khawatir terjerumus dalam fitnah.
Jika keduanya bersalaman tidak dengan syahwat, maka fitnah tidak akan muncul atau jarang.
Ulama Malikiyyah mengharamkan berjabat tangan dengan wanita non mahram meskipun sudah tua yang laki-laki tidak akan tertarik lagi padanya. Mereka berdalil dengan dalil keumuman dalil yang menyatakan haramnya.
Sedangkan ulama Syafi’iyyah berpendapat haramnya bersentuhan dengan wanita non mahram, termasuk pula yang sudah tua. Syafi’iyah tidak membedakan antara wanita tua dan gadis.
Sedangkan berjabat tangan antara laki-laki dengan gadis yang bukan mahramnya, dihukumi haram oleh ulama madzhab yaitu Hanafiyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hambali dalam pendapat yang terpilih, juga oleh Ibnu Taimiyah. Ulama Hanafiyah lebih mengkhususkan pada gadis yang membuat pria tertarik. Ulama Hambali berpendapat tetap haram berjabat tangan dengan gadis yang non mahram baik dengan pembatas (seperti kain) atau lebih-lebih lagi jika tidak ada kain. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 37: 358-360)

Apakah wudhu satu kali basuhan saja sah?

Oleh : Abu Zaid Rahmi hidayat

Berwudhu (thaharah) merupakan syarat sah sholat. Tidaklah sah sholat seseorang jika dia belum mensucikan dirinya bahkan Al-Imam Abu Syuja' melarang sholat jika seseorang masih dalam keadaan berhadats.

Biasanya kita membasuh setiap anggota wudhu tiga kali basuhan. Apakah sah jika satu kali basuhan saja?
Mengenai pertanyaan ini, ulama salaf Al-Hafizh, Al-'allamah Al-Faqih Ibnul Mundzir An-Naisaburi (242-318) dalam kitabnya Al-Ijma' menjelaskan bahwa 'ulama bersepakat bahwa tidak ada perselisihan di antara ulama bagi yang berwudhu dengan membasuh anggota badannya hanya satu kali apabila dilakukan dengan sempurna itu sah hukumnya.
Hal ini sesuai dengan firman Allah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."(Qs Al-Ma'idah :6)

Ini merupakan dalil bagi para ulama yang berhujjah bahwa boleh berwudhu sekali saja asalkan terpenuhi rukun wudhunya.

Apakah mengulang setiap anggota wudhu 3 Kali itu termasuk Rukun Wudhu atau Sunnah Wudhu?

Mengulangi basuhan wudhu sampai tiga kali itu merupakan sunnahnya wudhu sebagaimana yang dijelaskan dalam kifayatul akhyar oleh Syaikh Taqiyudhin Abu Bakar bin Muhammad Al-Hisny bahwa basuhan wudhu yang wajib ialah sekali, kemudian basuhan kedua dan ketiganya merupakan sunnahnya wudhu. Dan begitu pula yang dijelaskan Syaikh Dr. Mustafa dib Al-Bugho dalam At-Tadzhib Fi Adillati Matnul Ghayah wat-Taqrib.

Dalilnya ialah hadits Abdullah bin Zaid rodiyallahu 'anhum dan diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺯﻳﺪ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ, ﻭﻗﺪ ﺳﺌﻞ ﻋﻦ ﻭﺿﻮﺀ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ, ﻓﺪﻋﺎ ﺑﺘﻮﺭ ﻣﻦ ﻣﺎﺀ, ﻓﺘﻮﺿﺄ ﻟﻬﻢ ﻭﺿﻮﺀ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: ﻓﺄﻛﻔﺄ ﻋﻠﻰ ﻳﺪﻩ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﻮﺭ, ﻓﻐﺴﻞ ﻳﺪﻳﻪ ﺛﻼﺛﺎ, ﺛﻢ ﺃﺩﺧﻞ ﻳﺪﻩ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻮﺭ, ﻓﻤﻀﻤﺾ ﻭﺍﺳﺘﻨﺸﻖ ﻭﺍﺳﺘﻨﺜﺮ ﺑﺜﻼﺙ ﻏﺮﻓﺎﺕ, ﺛﻢ ﺃﺩﺧﻞ ﻳﺪﻩ ﻓﻐﺴﻞ ﻭﺟﻬﻪ ﺛﻼﺛﺎ, ﺛﻢ ﻏﺴﻞ ﻳﺪﻳﻪ ﻣﺮﺗﻴﻦ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﺮﻓﻘﻴﻦ, ﺛﻢ ﺃﺩﺧﻞ ﻳﺪﻩ ﻓﻤﺴﺢ ﺭﺃﺳﻪ, ﻓﺄﻗﺒﻞ ﺑﻬﻤﺎ ﻭﺃﺩﺑﺮ ﻣﺮﺓ ﻭﺍﺣﺪﺓ, ﺛﻢ ﻏﺴﻞ ﺭﺟﻠﻴﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻜﻌﺒﻴﻦ.

Wallahu a'lam

Dosa besar orang yang meninggalkan Shalat

Oleh : Abu Zaid Rahmi hidayat

Seorang Muslim dalam kesehariannya tidak lepas dari beribadah kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Seperti shalat misalnya. Shalat fardhu lima waktu adalah ibadah yang wajib dilakukan seorang muslim setiap harinya. Karena shalat merupakan bagian dari rukun Islam.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab safinatun Najh


أركان الإسلام خمسة : شھادة أن لاإله إلالله وأن محمد رسول لله وإقام الصلاة ،
وإيتاء الزكاة , و صوم رمضان ، وحج البيت من استطاع إليه سبيلا

" Rukun - rukun Islam itu ada lima yaitu :
  1. bersyahadat bahwa tiada Tuhan kecuali Alloh, dan
  2. mendirikan sholat, 
  3. mengeluarkan zakat,
  4. berpuasa di bulan Romadhon dan 
  5. berhaji ke Baitulloh bagi orang yg mampu akan perjalanannya. "

Hal ini sesuai dengan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam


عن أبي عبد الرحمن عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله عنهما قال : سمعت النبي صلَّى الله عليه وسلَّم يقول : بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ .رواه البخاري و مسلم
.
Dari Abu ‘Abdirrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khaththab –radhiyallahu ‘anhuma-, katanya, “Aku mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
Islam dibangun di atas lima: persaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan’”.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.


Apa Hukum meninggalkan shalat ?

Meninggalkan shalat termasuk dosa besar. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Imam Adz-dzahabi dalam Kitab beliau Al-Kabaair, bahkan dosa meninggalkan shalat ini termasuk dosa besar yang ke - empat dari 70 macam dosa besar.

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman :

{فخلف من بعدهم خلف أضاعوا الصلاة واتبعوا الشهوات فسوف يلقون غيا إلا من تاب وآمن وعمل صالحا

"Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, Maryam:60 - kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun,"(Qs Maryam : 59-60)

Ibnu 'abbas radiyallahu 'anhuma berkata mengenai kata 'adhaa 'uu' bukan berarti mereka (orang - orang yang meninggalkan sholat) secara total, namun tafsiran dari kata 'adhaa 'uuha' disini ialah mereka yang mengakhirkan waktunya."

Kemudian seorang 'ulama tabi'in, sa'id bin musayyab menjelaskan sebagaimana yang dikutip dalam kitab Al-Kabaair.
وقال سعيد بن المسيب إمام التابعين رحمه الله هو أن لا يصلي الظهر حتى يأتي العصر ولا يصلي العصر إلى المغرب ولا يصلي المغرب إلى العشاء ولا يصلي العشاء إلى الفجر ولا يصلي الفجر إلى طلوع الشم

Sa'id bin musayyab imam para tabi'in rohimahullah berkata "Artinya, bahwa seseorang tidak melaksanakan shalat dzuhur hingga datang waktu shalat ashar, tidak melaksanakan sholat ashar hingga datang waktu maghrib, tidak melaksanakan sholat maghrib hingga datang waktu isya, tidak shalat isya hingga datang waktu subuh dan tidak shalat subuh hingga terbit matahari.

Maka barangsiapa meninggal sementara ia berbuat demikian dan tidak bertaubat, Allah menyediakan untuknya ghayyun, sebuah lembah yang ada di neraka jahannam yang sangat dalam dan busuk baunya.

Dan Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :
Maka celakalah orang - orang yang sholat, yaitu orang-orang yang lalai dalam sholat mereka"(Qs Al-Ma'un : 3-4)

Sahuun dalam ayat tersebut dijelaskan oleh Al-Imam Adz-dzahabi dalam al-kabaair ialah mereka yang lalai dalam sholat dan menyepelekannya dengan "mengakhirkan waktu sholat" adalah menunda shalat hingga habis waktunya.Orang-orang tersebut dikatakan mushallun (orang-orang yang sholat) namun mereka menunda pelaksanannya hingga habis waktunya. Dan Allah menjanjikan bagi mereka wail, yakni siksaan yang pedih.

Adapun mengenai status apakah seorang muslim itu menjadi kafir ataukah masih di anggap muslim apabila dia tidak melaksanakan sholat 5 waktu?

Mengenai perkara itu para ulama berbeda pendapat.
Misalnya jika seseorang meninggalkan sholat karena alasan malas, tapi bukan karena mengingkari kewajiban sholat maka dalam mazhab syafi'i tidak dihukumi kafir, tapi dihukumi sebagai orang yang fasiq.

Sebagian ulama lain meyakini hukum orang yang meninggalkan sholat ialah kafir.
Dalilnya ialah hadits dari rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

وقال النبي صلى الله عليه وسلم العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كف
"Janji antara kami dan mereka adalah sholat, barangsiapa meninggalknnya ia telah kufur"(HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa'i Ibnu Majah, dan Tirmidzi)

Jadi saudaraku yang dirohmati Allah, terlepas dari apakah kafir atau tidak bagi orang yang malas untuk sholat, telah dijanjikan neraka bagi orang yang tidak mau mengerjakan sholat, seperti firman Allah :

ما سلككم في سقر قالوا لم نك من المصلين ولم نك نطعم المسكين وكنا نخوض مع الخائضين

"Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?" Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya,"(Qs Al-Mudatstsir :42-45)

Semoga Allah senantiasa mudahkan kita dalam beramal dan semoga Allah mengampuni segala kesalahan kita selama ini. Aamiin.
Wallahu a'lam

Abu Zaid
Maraji' :
- Al Fiqhu Asy - Syafi'i Al-Muyassar, Syaikh Wahbah Az-Zuhaili rohimahullah
- Al-Fiqhu Madzahib Al-Arba'ah
- Kifayatul Akhyar, Syaikh Taqiyudhin Abu Bakar bin Muhammad Al-Hisny
- Al-kabaair, Al-Imam Adz-Dzahabi rohimahullah

Rukun dan Sunnah Wudhu dalam madzhab syafi'i

Oleh : Abu Zaid Rahmi hidayat

Setiap muslim diwajibkan bersuci ( Thaharah ) sebelum melaksanakan suatu ibadah madhah, misalnya seperti shalat. Shalat tidak akan diterima sebelum mensucikan dirinya terlebih dahulu.

Pada tulisan kali ini kita akan menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan wudhu dalam mazhab syafi'i.
1. Fardhunya wudhu

2. Sunnahnya wudhu


1. Fardhunya wudhu
Mengenai Fardhu / rukun wudhu dalam mazhab syafi'i sebagaimana dijelaskan dalam kitab taqrib

"فصل" وفروض الوضوء ستة أشياء:

١ - النية عند غسل الوجه
٢ - وغسل الوجه
٣ - وغسل اليدين مع المرفقين
٤ - ومسح بعض الرأس
٥ - وغسل الرجلين إلى الكعبين
٦ - والترتيب على ما ذكرناه 

Hal-hal yang difardhukan dalam wudhu itu ada enam, yaitu :
1. Niat ketika membasuh wajah
2. Membasuh wajah
3. Membasuh kedua tangan hingga dua siku.
4. Menyeka sebagian kepala dengan air.
5. Membasuh kedua kaki hingga dua mata kaki.
6. Tertib, berurutan dalam melakukan hal-hal yang telah disebutkan di atas.

Adapun dalil tentang wudhu dan penjelasan tentang hal-hal yang difardhukan dalam wudhu adalah Qs Al-Ma'idah ayat 6.

: " يَا أيهَا الَذينَ آمَنوا إذَا قُمتُمْ إلى الصلاة فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وأيْدِيَكُم إلى الَمَرَافِقِ وامْسَحُوا بِرُؤُوسِكُمْ واَرجُلَكُمْ إلى الكَعبَينِ " / المائدة: ٦ /.

"Hai orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu hingga siku dan usaplah kepalamu, lalu basuhlah kakimu hingga mata kaki"(Qs Al-Ma'idah :6)
Adapun tentang cara wudhu anggota badan yang sepasang apakah kanan kiri, kanan kiri di ulang sampai 3 kali atau kanan 3 kali baru kiri 3 kali?
Menurut penjelasan Dr. Muhammad Najib amin, menurut mazhab syafi'i ialah dengan membasuh anggota badan kanan terlebih dahulu sebanyak 3 kali baru kiri 3 kali dan inilah cara wudhu yang benar.

2. Sunnahnya wudhu

Selanjutnya mengenai sunnahnya wudhu juga telah dijelaskan oleh Imam Abu Syuja', beliau mengatakan di dalam kitabnya

وسننه عشرة أشياء:
١ - التسمية
٢ - وغسل الكفين قبل إدخالهما الإناء
٣ - والمضمضة
٤ - والاستنشاق
٥ - ومسح جميع الرأس ومسح الأذنين ظاهرهما
وباطنهما بماء جديد
٦- وتخليل اللحية الكثة
٧ - وتخليل أصابع اليدين والرجلين
٨ - وتقديم اليمنى على اليسرى
٩ - والطهارة ثلاثاً ثلاثاً
١٠ - والموالاة

Sunnah - Sunnah wudhu itu ada sepuluh, yaitu :
1. Membaca Basmallah
2. Membasuh kedua telapak tangan sebelum wudhu
3. Berkumur
4. Menghirup air ke dalam hidung
5. Mengusap seluruh kepala
6. Mengusap kedua telinga dengan air yang baru (bukan sisa mengusap kepala).
7. Memasukkan air disela-sela jenggot dan sela-sela jemari tangan dan kaki.
8. Mendahulukan setiap anggota wudhu sebelah kanan
9. Mengulangi sebanyak tiga kali
10. Berurutan secara langsung

Di antara dalil tentang wudhu ialah hadits dari sahabat Annas r.a dan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dibawah ini.
عن أنس رضي الله عنه قال: طلب بعض أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم وضوءا فلم يجدوا ماء، فقال صلى الله عليه وسلم: (هل مع أحد منكم ماء). فأتي بماء، فوضع يده في الإناء الذي فيه الماء، ثم قال: (توضؤا بسم الله) أي قائلين ذلك، فرأيت الماء يفور من بين أصابعه، حنى توضأ نحو سبعين رجلا
روى النسائي (١/ ٦١

Dan dalam riwayat lain :

من حديث عبد الله بن زيد رضي الله عنه، وقد سئل عن وضوء النبي صلى الله عليه وسلم، فدعا بتور من ماء، فتوضأ لهم وضوء النبي صلى الله عليه وسلم: فأكفأ على يده من التور، فغسل يديه ثلاثا، ثم أدخل يده في التور، فمضمض واستنشق واستنثر بثلاث غرفات، ثم أدخل يده فغسل وجهه ثلاثا، ثم غسل يديه مرتين إلى المرفقين، ثم أدخل يده فمسح رأسه، فأقبل بهما وأدبر مرة واحدة، ثم غسل رجليه إلى الكعبين.
رواه البخاري (١٨٣) ومسلم (٢٣٥)

"Dari Abdullah bin zaid rodiyallahu 'anhum ia pernah ditanya tentang wudhu Nabi saw. Ia lalu meminta satu bak air, kemudian ia berwudhu didepan orang banyak seperti Nabi berwudhu. Ia menuangkan air dari bak ke tangannya dan membasuhnya sebanyak tiga kali, kemudian memasukkan tangannya ke dalam baik air seraya mengambil air untuk berkumur dan dihirup lalu disemburkan kembali sebanyak tiga kali. Sesudah itu ia masukkan tangannya dan membasuh wajah tiga kali, membasuh kedua tangannya sampai siku sebanyak dua kali. Sesudah itu ia memasukkan kembali tangannya ke dalam baik air lalu menyeka kepalanya dengan menjalankan tangannya ke depan lalu kebelakang sebanyak satu kali, kemudian ia membasuh dua kakinya sampai mata kaki"(HR Bukhari dan Muslim)

Dalam mazhab syafi'i memahami dan mengambil pendapat bahwa menyeka seluruh kepala dari belakang sampai depan saat wudhu merupakan sunnah, bukan fardhunya wudhu.

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa

روى الترمذي وصححه (٣٦) عن ابن عباس رضي الله عنهما: أن النبي صلى الله عليه وسلم مسح برأسه، وأذنيه ظاهرهما وباطنهما.

"Dari ibnu Abbas r.a sesungguhnya Nabi saw menyeka kedua kepalanya dan kedua telinganya, luar dan dalam"(HR. Tirmidzi)

عبد الله بن زيد رضي الله عنه، في صفة وضوئه صلى الله عليه وسلم أنه توضأ، فمسح أذنيه بماء غير الماء الذي مسح به الرأس.

"Abdullah bin zaid ia menerangkan sifat wudhu nabi saw "sesungguhnya Nabi saw berwudhu dan mengusap kedua telinganya dengan air selain air yang digunakannya menyeka kepala"(HR. Al-Hakim)

Wallahu a'lam

Maraji' :
- At Tadzhib fii adillati Matnul Ghayah wat taqrib, Syaikh Dr. Mustafa Dieb al-Bugha
- Syarah Kitab Taqrib, Dr. Muhammad Najib Amin
- Matnul Ghayah Wat-taqrib, Imam Abu Syuja Al-asfihani

Isim / Kata Benda (B Arab)


Oleh : Abu Zaid Rahmi Hidayat
الإسم
( ISIM / Kata Benda )
Isim adalah kalimat yang mempunyai arti dan tidak disertai dengan waktu, seperti :
محمد= Muhammad 
مريم = Maryam
أستاذ = Guru = ustaadzun
تلميذ = Murid = tilmiidzun
مرسم = Pensil = mirsamun
قمر = Bulan = qomarun
شمس Matahari = Syamsun
Keterangan :
1. Isim adalah lafazh yang menunjukkan kata benda, kata tempat, kata sifat, nama orang, binatang, tempat atau yang lainnya.
2. Yang dimaksud tidak disertai waktu adalah tidak menunjukkan waktu, baik waktu lampau, sekarang, maupun yang akan datang.
Tanda Tanda Isim.
Untuk mengenal tanda - tanda Isim, bisa diketahui dengan beberapa tanda ;
1. Berakhiran kasrah, ( ِ ) seperti :
بسم = Bismi
الله = Allahi
2. Berakhiran tanwin, ( ً ) baik tanwin yang dhammah, tanwin yang fathah, atau tanwin yang kasrah.
Contoh :
رجل = Laki - laki = Rajulun
ولد = anak laki2 = waladun
بنت = Anak perempuan
3. Di awali dengan alif lam ( ال ), baik qomariah atau syamsiah. Contoh :
النجم = Bintang
الأستاذ = Ustadz
4. Di awali dengan huruf jar, seperti ;
من الله = dari Allah
في البيت = dirumah
5. Menunjukkan nama orang atau kata benda, contoh :
محمد = muhammad
قلمه = Pensilnya
Keterangan :
Untuk memudahkan mengenal Isim, bisa dengan memperhatikan tanda - tanda isim tersebut. Maksudnya, jika menemukan kalimat yang berakhiran kasrah pasti isim sekalipun belum diketahui artinya. Demikian juga kalau ada tanwin atau alif lam, itu pasti isim, karena fi'il tidak mungkin bertanwin dan atau memakai alif lam.

Marja'
Al-Muyassar 'ilm Nahwu, A. Zakaria

WAKTU WAKTU TERKABULNYA DO'A

Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa untuk dikabulkannya do’a hendaknya didalamnya terkumpul kehadiran hati, konsentrasi secara penuh terhadap apa yang diminta dan bertepatan dengan salah satu dari enam waktu dikabulkannya do’a, yaitu :
1) Sepertiga malam terakhir.
2) Saat Adzan.
3) Antara Adzan dan Iqamat
4) Setelah melaksanakan shalat wajib.
5) Saat Imam naik ke atas mimbar pada hari jum’at hingga selesainya shalat jum’at tersebut.
6) Saat saat terakhir setelah waktu ‘Ashar.
Syarat ini ditambah lagi dengan kekhusyuan hati serta sikap merendahkan diri dihadapan Allah yang diiringi dengan ketundukkan dan kelembutan. Dan orang yang berdo’a hendaknya menghadap kiblat.
Do’a Laksana Senjata
Diriwayatkan oleh Imam al-Hakim dalam kitabnya mustadrak dari Ali bin Abi Thalib r.a bahwasanya rasulullah Shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda "Doa adalah senjata kaum mukminin dan tiang Agama, serta cahaya langit dan bumi".
Do’a dan ta’awudz (memohon perlindungan kepada Allah Swt dari sesuatu) mean miliki kedudukan sebagaimana layaknya senjata. Kehebatan sebuah senjata bergantung pada pemakainya, bukan hanya dari ketajamannya. Jika senjata tersebut adalah senjata yang sempurna, tidak ada cacatnya, lengan penggunanya adalah lengan yang kuat, serta tidak ada satu penghalang, maka tentulah ia mampu dipakai untuk menghantam dan mengalahkan musuh. Namun apabila salah satu dari tiga hal tersebut hilang maka efeknya juga melemah dan berkurang.
Abu Dzaar berkata : "Cukuplah do'a itu bisa diterima jika disertai dengan kebajikan, layaknya sejumput garam yang mampu mencukupi makanan."(Az-Zuhd (II/77) Karya Imam Ahmad.
Marja’
- Ad-Daa’ Wad dawaa’ (I/23), Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rohimahullah.

Kapan Kelahiran Nabi Muhammad saw

Kapan Tanggal dan Bulan Lahir Nabi Muhammad?

Mengenai tanggal dan bulan lahirnya Nabi kita -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal ini masih diperselisihkan. Ada pendapat yang mengatakan bahwa beliau lahir tanggal 8 Rabi’ul Awwal, seperti pendapat Ibnu Hazm. Ada pula yang mengatakan tanggal 10 Rabi’ul Awwal. Dan yang masyhur menurut jumhur (mayoritas) ulama adalah pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal. Selain itu ada yang mengatakan, beliau dilahirkan pada bulan Ramadhan, ada pula yangmengatakan pada bulan Shafar. Sedangkan ahli hisab dan falak meneliti bahwa hari Senin, hari lahir beliau bertepatan dengan 9 Rabi’ul Awwal. Dan inilah yang dinilai lebih tepat.

Dalam kitab Ar-Rahiq Al- Makhtum yang di tahqiq oleh Syaikh Al-Albani karya syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri rohimahullah menjelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa sallam dilahirkan di tengah keluarga bani Hasyim dimekkah pada hari senin pagi, 9 rabi’ul awwal, permulaan tahun dari peristiwa gajah atau bertepatan dengan tanggal 20 atau 22 April tahun 571 Masehi ( Berdasarkan penelitian ulama besar Muhammad Sulaiman Al-Manshurfuri dan peneliti Astronomi Mahmud Basya dalam kitab Mudharat Tarik Al-Umam Al-Islamiyyah, Al-Khudary, hal I/62 dan Rahmatun lil ‘alamin I/38-39 )
Keluarga Nabi Muhammad Shallallahu ‘alayhi wa sallam dikenal dengan sebutan keluarga hasyimiyah dan nama tersebut dinisbahkan kepada kakeknya yaitu hasyim bin abdu manaf.
Ayah Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa sallam
Ayahnya rasulullah adalah Abdullah bin Abdul Muthalib. Abdullah inilah yang mendapat undian untuk disembelih dan dikorbankan sesuai dengan nazar Abdul Muthalib (nazar dikorbankan untuk berhala hubal ketika menangani Sumur air Zamzam) .
Ringkasnya Abdullah mempunyai sepuluh saudara dan ketika di kocok nama Abdullah lah yang keluar untuk dijadikan tumbal dikorbankan. Namun karena kepedulian keluarga bani hasyim juga orang – orang quraiys yang berusaha keras untuk mencegah perbuatan Abdul muhtalib tersebut akhirnya pengorbanan (tumbal) Abdullah pun digagalkan walaupun diganti dengan tebusan 100 ekor unta.
Ibunda Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa sallam
Ibunda rasulullah adalah Aminah Binti Wahb bin Abdu Manaf bin zuhrah bin kilab. Ibunda rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa sallam dikenal sebagai wanita paling terpandang dikalangan qurayis dari segi keturunan maupun kedudukannya.
{Abdullah Hamzah}
Komunitas Dakwah Al-Mu’minun
Maraji’
Ar-Rahiq Al- Makhtum, Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri rohimahullah. Di Tahqiq Syaikh Al-Albani rohimahullah.
-Muslimah.or,id
luvne.com luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com.com