Oleh : Rahmi hidayat Abu Zaid
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh
Dalam ibarah dikitab Matan Al-ghayah wa at-taqrib' diatas dijelaskan tentang jumlah air dua qullah, yaitu 500 rotl 'iraq baghdad.
Pertanyaannya kenapa syaikh Al-Imam Abu Syuja' dalam kitab tersebut tidak menyebutkan jumlahnya dalam satuan liter atau kilogram saja agar kita mudah memahaminya?
Sebenarnya wajar saja beliau tidak menyebutkan jumlahnya dalam satuan liter atau kilogram karena dimasa beliau pada waktu itu memang belum ada ukuran volume dan massa (berat jenis) menggunakan liter dan kilogram, yang ada biasanya pada waktu itu masih menggunakan sha', mud, galon, dsj.
Jika kita cermati baik-baik sesungguhnya ini menunjukkan bahwa kitab Matan Al-ghayah wa at-taqrib' adalah kitab klasik, iya karena masa hidup beliau ialah pada abad ke 4 Hijriah dimana pada saat itu belum ada lampu-lampu listrik untuk menerangi jalanan, yang ada ialah obor-obor api yang digunakan untuk menerangi jalanan dan masjid.
Berapakah ukuran air dua qullah dalam bentuk liter?
Dalam kitab fiqih kontemporer seperti At-Tadzhib fi Adillati Matnul ghayah Wat-taqrib, Syaikh Dr. Musthafa dieb Al-bugha hafizhahullah mengatakan bahwa air dua qullah itu kurang lebih 190 Liter, dalam referensi lain saya dapatkan sebagian 'ulama termasuk juga dalam kitab Syarah Safinatun Najh kurang lebih 200 Liter sedangkan Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhu Asy-Syafi'i Al-Muyassar menyebutkan sekitar 270 Liter.
Kenapa 'ulama berbeda pendapat mengenai jumlah liter air dua qullah?
Karena ini merupakan ijtihad 'ulama, sehingga celah terjadinya perbedaan pendapat sangat mungkin terjadi. Adapun hadits mengenai air dua qullah adalah sebagai berikut.
إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ
“Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis).” (HR. Ad Daruquthni)
Dalam riwayat lain disebutkan,
إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَىْءٌ
“Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak ada sesuatupun yang menajiskannya. ” (HR. Ibnu Majah dan Ad Darimi)
Perbedaan pendapat ini bukan karena mereka memperselisihkan keshahihan matan dan sanad hadits tersebut, juga bukan karena terdapat pertentangan antar dalil, akan tetapi perbedaan pendapat ini terjadi karena tidak ada dalil yang secara sharih (jelas) dan secara langsung menyebutkan satuan liter. Sehingga 'ulama akhirnya berijtihad, mengkonversi satuan qullah menjadi liter.
Berapa ukuran air dua qullah jika dibuat kolam?
Karena ukuran liter saja ulama berbeda pendapat maka ukuran baknya pun akhirnya juga berbeda.
Namun ukuran untuk membuat bak kolam dua qullah minimal bisa gunakan 58 cm tinggi, panjang dan lebar sama"(At-Tadzhib fi Adillati Matnul Ghayah Wat-Taqrib)
Wallahu a'lam bi ash-shawab
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh
المياه التي يجوز بها التطهير سبع مياه ماء السماء وماء البحر وماء النهر وماء البئر وماء العين وماء الثلج وماء البرد ثم المياه على أربعة أقسام طاهر مطهر، مكروه وهو الماء المشمس وطاهر غير مطهر وهو الماء المستعمل والمتغير بما خالطه من الطاهرات وماء نجس وهو الذي حلت فيه نجاسة وهو دون القلتين أو كان قلتين فتغير والقلتان خمسمائة رطل بغدادي تقريبا في الأصح.
Dalam ibarah dikitab Matan Al-ghayah wa at-taqrib' diatas dijelaskan tentang jumlah air dua qullah, yaitu 500 rotl 'iraq baghdad.
Pertanyaannya kenapa syaikh Al-Imam Abu Syuja' dalam kitab tersebut tidak menyebutkan jumlahnya dalam satuan liter atau kilogram saja agar kita mudah memahaminya?
Sebenarnya wajar saja beliau tidak menyebutkan jumlahnya dalam satuan liter atau kilogram karena dimasa beliau pada waktu itu memang belum ada ukuran volume dan massa (berat jenis) menggunakan liter dan kilogram, yang ada biasanya pada waktu itu masih menggunakan sha', mud, galon, dsj.
Jika kita cermati baik-baik sesungguhnya ini menunjukkan bahwa kitab Matan Al-ghayah wa at-taqrib' adalah kitab klasik, iya karena masa hidup beliau ialah pada abad ke 4 Hijriah dimana pada saat itu belum ada lampu-lampu listrik untuk menerangi jalanan, yang ada ialah obor-obor api yang digunakan untuk menerangi jalanan dan masjid.
Berapakah ukuran air dua qullah dalam bentuk liter?
Dalam kitab fiqih kontemporer seperti At-Tadzhib fi Adillati Matnul ghayah Wat-taqrib, Syaikh Dr. Musthafa dieb Al-bugha hafizhahullah mengatakan bahwa air dua qullah itu kurang lebih 190 Liter, dalam referensi lain saya dapatkan sebagian 'ulama termasuk juga dalam kitab Syarah Safinatun Najh kurang lebih 200 Liter sedangkan Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhu Asy-Syafi'i Al-Muyassar menyebutkan sekitar 270 Liter.
Kenapa 'ulama berbeda pendapat mengenai jumlah liter air dua qullah?
Karena ini merupakan ijtihad 'ulama, sehingga celah terjadinya perbedaan pendapat sangat mungkin terjadi. Adapun hadits mengenai air dua qullah adalah sebagai berikut.
إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ
“Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis).” (HR. Ad Daruquthni)
Dalam riwayat lain disebutkan,
إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَىْءٌ
“Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak ada sesuatupun yang menajiskannya. ” (HR. Ibnu Majah dan Ad Darimi)
Perbedaan pendapat ini bukan karena mereka memperselisihkan keshahihan matan dan sanad hadits tersebut, juga bukan karena terdapat pertentangan antar dalil, akan tetapi perbedaan pendapat ini terjadi karena tidak ada dalil yang secara sharih (jelas) dan secara langsung menyebutkan satuan liter. Sehingga 'ulama akhirnya berijtihad, mengkonversi satuan qullah menjadi liter.
Berapa ukuran air dua qullah jika dibuat kolam?
Karena ukuran liter saja ulama berbeda pendapat maka ukuran baknya pun akhirnya juga berbeda.
Namun ukuran untuk membuat bak kolam dua qullah minimal bisa gunakan 58 cm tinggi, panjang dan lebar sama"(At-Tadzhib fi Adillati Matnul Ghayah Wat-Taqrib)
Wallahu a'lam bi ash-shawab
0 komentar:
Posting Komentar