Kafarat Jima'

Oleh : Abu Zaid Rahmi hidayat

"Shaum" sebagaimana yang kita pahami secara lughah artinya adalah "menahan" menahan dari segala sesuatu", seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya.

Menurut istilah syariat yaitu "menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, selama satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.

Dan di antara hal-hal yang membatalkan puasa adalah melakukan jima' (hubungan suami istri) di siang hari (selama waktu puasa). Maka hal ini termasuk hal yang membatalkan puasa dan harus membayar kafarat atasnya.

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman :

أُحِلَّ لَكُمۡ لَيۡلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمۡۚ


"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu" ( Qs Al-Baqarah: 187)

Laki-laki yang membatalkan puasanya dengan jima' di siang hari dengan istrinya di bulan Ramadhan padahal dia berkewajiban puasa, maka ia wajib membayar kafarat. Kafarat ini ada tiga tingkat:
(1) memerdekakan budak,

(2) (kalu tidak sanggup memerdekakan budak, dan alhamdulillah sekarang juga tidak ada lagi perbudakan) maka tebusannya ialah harus berpuasa 2 bulan berturut-turut.

(3) (kalau tidak kuat puasa juga) maka bersedekahlah dengan makanan yang mengenyangkan kepada enam puluh fakir miskin.

Saudarku muslim sekalian, sangat besar kafarah bagi pasutri yang melakukan jima', oleh karena itu semoga tulisan ini bermanfaat, dengan mengetahuinya agar tidak melakukan perbuatan yang dilarang tersebut. Menahan haus, lapar dan amarah merupakan jalan menuju sifat-sifat sabar yang taqwa.

Wallahu a'lam

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com.com