Wajibkah berjilbab (menutup aurat) ketika membaca Al-qur'an?

Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh

Sebelum menjawab pertanyaan ini, yang harus diketahui oleh setiap mukmin ialah wajib atasnya membaca Al-qur'an dengan cara yang benar, sesuai kaidah ilmu tajwid dan makharaj huruf pun harus tepat, oleh karena itu para 'ulama dalam kitab 'ulumul qur'an menekankan pentingnya belajar ilmu tajwid agar apa yang kita ucapkan tidak menyimpang dari makna ayat tersebut.

Jadi yang pertama ialah hendaknya seorang mukmin membaca Al-Qur'an dengan baik dan benar (tartil).

Hal ini telah diterangkan Allah subhanahu wa ta'ala dalam firman-Nya :

وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلا

“dan bacalah Al Qur’an dengan tartil” (QS. Al Muzammil: 4).

 Imam Ibnu Katsir kemudian menjelaskan

وَقَوْلُهُ: {وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلا} أَيِ: اقْرَأْهُ عَلَى تَمَهُّلٍ، فَإِنَّهُ يَكُونُ عَوْنًا عَلَى فَهْمِ الْقُرْآنِ وَتَدَبُّرِهِ

“dan bacalah Al Qur’an dengan tartil‘, maksudnya bacalah dengan pelan karena itu bisa membantu untuk memahaminya dan men-tadabburi-nya” (Tafsir Ibni Katsir, 8/250).

Dan untuk orang yang berhadats besar seperti junub (belum mandi wajib), haid (menstruasi) dan nifas (keluar darah pasca melahirkan) ini diharamkan membaca Al-qur'an menurut jumhur 'ulama baik sedikit atau banyak, termasuk juga untuk orang yang berhadats besar ataupun berhadats kecil dilarang menyentuh Al-Quran dan membawanya. Inilah pendapat yang di pegang oleh mazhab mazhab Asy-syafi'i dan Mayoritas 'Ulama pada umumnya.

Adapun dalil yang menjadi hujjah ialah firman Allah Subhanahu wa ta'ala :

لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

"Tidak boleh menyentuhnya (Al-Qur'an), kecuali orang-orang yang bersuci."
(QS. Al-Waqi'ah 56: Ayat 79)

Para 'ulama memahami ayat ini ialah tentang larangan menyentuh al-qur'an untuk orang yang berhadats, dan kaidahnya kalau menyentuh saja tidak boleh bagi orang yang berhadats apalagi membaca ayat suci Al-qur'an.

Namun apakah ini kesepakatan 'ulama?

Sebenarnya dalam hal ini terdapat ikhtilaf (perbedaan pendapat) 'ulama. Sebagian 'ulama membolehkan wanita yang haid dan nifas untuk membaca Al-Qur'an, ini merupakan pendapat dari mazhab zhahiri pada umumnya, namun ada juga sebagian 'ulama lain yang juga membolehkan dengan beberapa alasan.

Haruskah muslimah berjilbab  jika ingin membaca Al-Qur'an?

Kembali ke pertanyaan awal, apakah muslimah harus menutup auratnya ketika membaca Al-qur'an?
Dari penjelasan-penjelasan para 'ulama saya temukan bahwa tidak wajib atau tidak harus seorang muslimah menutup auratnya dengan berjilbab atau memakai kerudung ketika ingin membaca Al-qur'an, karena umumnya dipahami ini beda dengan shalat yang dimana syarat sah shalat adalah menutup auratnya secara sempurna, sedangkan dalam membaca Al-qur'an tidak diharuskan akan tetapi jika berbicara adab dalam membaca Al-qur'an maka sesungguhnya ulama menjelaskan bahwa termasuk adab dalam membaca Al-Qur'an adalah berpakaian dengan sebaik-baiknya yaitu menutup auratnya.

Syaikh Prof. Dr. Ahmad Hajji Al-Kurdi ketika di ajukan pertanyaan itu, beliau memberi jawaban, “Jika tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa tindakan itu termasuk melecehkan atau tidak menghormati Alquran, maka perbuatan semacam ini tidak haram. Hanya saja tidak sesuai dengan adab yang diajarkan ketika membaca Alquran. dan fatwa beliau ini bisa dilihat di http://www.islamic-fatwa.net/fatawa
Wallahu a'lam

📝Akhukum fillah Rahmi Hidayat abu zaid

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com.com