Pertanyaan ini memang sering kita temui, khususnya bagi para santri tahfidzul qur'an yang senantiasa harus murajaah hapalannya.
Terkadang, ada orang orang yang begitu mudahnya mengambil hukum menurut "kira-kira", yaitu kira-kira ini boleh saja, oh itu kira -kira tidak boleh, sesungguhnya Islam bukan agama kira-kira.
Jadi alangkah lebih baiknya sebelum bertindak melakukan suatu amalan berdasarkan ilmu, apalagi terkadang ada orang - orang yang tanpa dasar ilmu mudah sekali memberikan fatwa kepada orang lain bahwa ini tidak boleh, itu tidak boleh menurut ilmu "kira-kira atau menurut saya".
Astaghfirullah...
Setiap kata akan dipertanggung jawabkan. Semoga kita tidak termasuk demikian.aamiin
-------------------------
Apakah boleh murajaah hafalan dalam keadaan belum berwudhu?
Jadi alangkah lebih baiknya sebelum bertindak melakukan suatu amalan berdasarkan ilmu, apalagi terkadang ada orang - orang yang tanpa dasar ilmu mudah sekali memberikan fatwa kepada orang lain bahwa ini tidak boleh, itu tidak boleh menurut ilmu "kira-kira atau menurut saya".
Astaghfirullah...
Setiap kata akan dipertanggung jawabkan. Semoga kita tidak termasuk demikian.aamiin
-------------------------
Apakah boleh murajaah hafalan dalam keadaan belum berwudhu?
Mengenai pertanyaan di atas, Ibnu Rusyd Al-Hafid [520-595 H] dalam kitabnya bidayatul mujtahid menyatakan bahwa mayoritas ulama berpendapat, bagi orang yang tidak punya wudhu boleh melafadzkan al-qur'an dan berdzikir kepada Allah"
Namun menurut sebagian ulama lain, hal iru harus dilakukan dalam keadaan telah bersuci.
Namun menurut sebagian ulama lain, hal iru harus dilakukan dalam keadaan telah bersuci.
Adapun dalil yang menjadi hujjah mayoritas ulama yaitu redaksi hadits dari Ali bin abi thalib, ia berkata "Sesungguhnya setelah buang air besar rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar lalu membaca al-qur'an, kemudian memakan daging bersama kami. Hal iru tidak menghalangi beliau. (maksud disini adalah melafadzkan hafalan al-qur'an bukan menyentuh mushaf al-qur'an), terkadang ia mengtakan " tidak ada satupun yang mencegah beliau dari al-qur'an kecuali janabah (Junub)"
Adapun redaksi dari Imam At tirmidzi ialah"beliau membacakan al-qur'an kepada kami setiap saat, asalkan beliau tidak dalam keadaan sedang junub"(Lihat Nail al-Authar I/365 dalam kitab bidayatul mujtahid).
Maraji '
Bidayatul mujtahid wa nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd. Kitab fiqih Legendaris perbandingan mazhab.
Bidayatul mujtahid wa nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd. Kitab fiqih Legendaris perbandingan mazhab.
0 komentar:
Posting Komentar