Seorang Muslim dalam kesehariannya tidak lepas dari beribadah kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Seperti shalat misalnya. Shalat fardhu lima waktu adalah ibadah yang wajib dilakukan seorang muslim setiap harinya. Karena shalat merupakan bagian dari rukun Islam.
عن أبي عبد الرحمن عبد الله بن
عمر بن الخطاب رضي الله عنهما قال : سمعت النبي صلَّى الله عليه وسلَّم
يقول : بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ
إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ،
وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ
.رواه البخاري و مسلم
.
’”.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
Meninggalkan shalat termasuk dosa besar. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Imam Adz-dzahabi dalam Kitab beliau Al-Kabaair, bahkan dosa meninggalkan shalat ini termasuk dosa besar yang ke - empat dari 70 macam dosa besar.
{فخلف من بعدهم خلف أضاعوا الصلاة واتبعوا الشهوات فسوف يلقون غيا إلا من تاب وآمن وعمل صالحا
"Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, Maryam:60 - kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun,"(Qs Maryam : 59-60)
Ibnu 'abbas radiyallahu 'anhuma berkata mengenai kata 'adhaa 'uu' bukan berarti mereka (orang - orang yang meninggalkan sholat) secara total, namun tafsiran dari kata 'adhaa 'uuha' disini ialah mereka yang mengakhirkan waktunya."
Kemudian seorang 'ulama tabi'in, sa'id bin musayyab menjelaskan sebagaimana yang dikutip dalam kitab Al-Kabaair.
وقال سعيد بن المسيب إمام التابعين رحمه الله هو أن لا يصلي الظهر حتى يأتي العصر ولا يصلي العصر إلى المغرب ولا يصلي المغرب إلى العشاء ولا يصلي العشاء إلى الفجر ولا يصلي الفجر إلى طلوع الشم
Sa'id bin musayyab imam para tabi'in rohimahullah berkata "Artinya, bahwa seseorang tidak melaksanakan shalat dzuhur hingga datang waktu shalat ashar, tidak melaksanakan sholat ashar hingga datang waktu maghrib, tidak melaksanakan sholat maghrib hingga datang waktu isya, tidak shalat isya hingga datang waktu subuh dan tidak shalat subuh hingga terbit matahari.
Maka barangsiapa meninggal sementara ia berbuat demikian dan tidak bertaubat, Allah menyediakan untuknya ghayyun, sebuah lembah yang ada di neraka jahannam yang sangat dalam dan busuk baunya.
Dan Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :
Maka celakalah orang - orang yang sholat, yaitu orang-orang yang lalai dalam sholat mereka"(Qs Al-Ma'un : 3-4)
Sahuun dalam ayat tersebut dijelaskan oleh Al-Imam Adz-dzahabi dalam al-kabaair ialah mereka yang lalai dalam sholat dan menyepelekannya dengan "mengakhirkan waktu sholat" adalah menunda shalat hingga habis waktunya.Orang-orang tersebut dikatakan mushallun (orang-orang yang sholat) namun mereka menunda pelaksanannya hingga habis waktunya. Dan Allah menjanjikan bagi mereka wail, yakni siksaan yang pedih.
Adapun mengenai status apakah seorang muslim itu menjadi kafir ataukah masih di anggap muslim apabila dia tidak melaksanakan sholat 5 waktu?
Mengenai perkara itu para ulama berbeda pendapat.
Misalnya jika seseorang meninggalkan sholat karena alasan malas, tapi bukan karena mengingkari kewajiban sholat maka dalam mazhab syafi'i tidak dihukumi kafir, tapi dihukumi sebagai orang yang fasiq.
Sebagian ulama lain meyakini hukum orang yang meninggalkan sholat ialah kafir.
Dalilnya ialah hadits dari rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
وقال النبي صلى الله عليه وسلم العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كف
"Janji antara kami dan mereka adalah sholat, barangsiapa meninggalknnya ia telah kufur"(HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa'i Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
Jadi saudaraku yang dirohmati Allah, terlepas dari apakah kafir atau tidak bagi orang yang malas untuk sholat, telah dijanjikan neraka bagi orang yang tidak mau mengerjakan sholat, seperti firman Allah :
ما سلككم في سقر قالوا لم نك من المصلين ولم نك نطعم المسكين وكنا نخوض مع الخائضين
"Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?" Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya,"(Qs Al-Mudatstsir :42-45)
Semoga Allah senantiasa mudahkan kita dalam beramal dan semoga Allah mengampuni segala kesalahan kita selama ini. Aamiin.
Wallahu a'lam
Abu Zaid
Maraji' :
- Al Fiqhu Asy - Syafi'i Al-Muyassar, Syaikh Wahbah Az-Zuhaili rohimahullah
- Al-Fiqhu Madzahib Al-Arba'ah
- Kifayatul Akhyar, Syaikh Taqiyudhin Abu Bakar bin Muhammad Al-Hisny
- Al-kabaair, Al-Imam Adz-Dzahabi rohimahullah