‪Apakah‬ boleh hukumnya melafadzkan ayat Al-qur'an (murajaah hafalan) dalam keadaan belum wudhu?



Pertanyaan ini memang sering kita temui, khususnya bagi para santri tahfidzul qur'an yang senantiasa harus murajaah hapalannya.
Terkadang, ada orang orang yang begitu mudahnya mengambil hukum menurut "kira-kira", yaitu kira-kira ini boleh saja, oh itu kira -kira tidak boleh, sesungguhnya Islam bukan agama kira-kira.
Jadi alangkah lebih baiknya sebelum bertindak melakukan suatu amalan berdasarkan ilmu, apalagi terkadang ada orang - orang yang tanpa dasar ilmu mudah sekali memberikan fatwa kepada orang lain bahwa ini tidak boleh, itu tidak boleh menurut ilmu "kira-kira atau menurut saya".
Astaghfirullah...
Setiap kata akan dipertanggung jawabkan. Semoga kita tidak termasuk demikian.aamiin
-------------------------
Apakah boleh murajaah hafalan dalam keadaan belum berwudhu?
Mengenai pertanyaan di atas, Ibnu Rusyd Al-Hafid [520-595 H] dalam kitabnya bidayatul mujtahid menyatakan bahwa mayoritas ulama berpendapat, bagi orang yang tidak punya wudhu boleh melafadzkan al-qur'an dan berdzikir kepada Allah"
Namun menurut sebagian ulama lain, hal iru harus dilakukan dalam keadaan telah bersuci.

Adapun dalil yang menjadi hujjah mayoritas ulama yaitu redaksi hadits dari Ali bin abi thalib, ia berkata "Sesungguhnya setelah buang air besar rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar lalu membaca al-qur'an, kemudian memakan daging bersama kami. Hal iru tidak menghalangi beliau. (maksud disini adalah melafadzkan hafalan al-qur'an bukan menyentuh mushaf al-qur'an), terkadang ia mengtakan " tidak ada satupun yang mencegah beliau dari al-qur'an kecuali janabah (Junub)"
Adapun redaksi dari Imam At tirmidzi ialah"beliau membacakan al-qur'an kepada kami setiap saat, asalkan beliau tidak dalam keadaan sedang junub"(Lihat Nail al-Authar I/365 dalam kitab bidayatul mujtahid).

Maraji '
Bidayatul mujtahid wa nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd. Kitab fiqih Legendaris perbandingan mazhab.

‪Gambaran‬ kejahiliyahan masyarakat arab. (Shiroh An-Nabawiyah)

{Kajian Sirah An-nabawiyah}
Kita sering mendengar bahwa sebelum datangnya Islam, bangsa arab dikenal sangat jahiliyah (bodoh) misalnya seperti membunuh anaknya sendiri dengan dikubur hidup - hidup (perempuan), bahkan menurut sejarahnya bangsa lain pun enggan untuk menguasai negeri arab karena kebiasaan masyarakatnya yang jahil.
Selain itu masih banyak lagi kejahiliyahan yang dilakukan masyarakat arab saat itu. Seperti kumpul kebo, free sex, dsb. Jadi sebenarnya kasus remaja saat ini juga seperti kembali pada masa arab jahiliyah dulu dimana saat ini remaja atau muda mudi berpacaran, melakukan kemaksiatan dst.
Di antara kejahiliyahan bangsa arab tentang hubungan pernikahan laki - laki dan perempuan seperti yang disampaikan oleh Imam Al-Bukhari dan lainnya yang diriwayatkan oleh aisyah rodiyallahu an’ha bahwa pernikahan pada masa jahiliyah terdiri dari 4 macam :
Pertama, pernikahan seperti pernikahan orang sekarang, yaitu seorang lelaki mendatangi lelaki yang lain dan melamar wanita yang di bawah perwaliannya atau anak perempuannya, kemudian dia menentukan maharnya dan menikahkannya.
Kedua, seorang laki – laki berkata kepada isterinya ketika ia sudah suci dari haidnya “Pergilah kepada si fulan dan bersenggamalah dengannya” kemudian setelah itu, istrinya ia tinggalkan dan tidak ia sentuh selamanya hingga tampak tanda kehamilan dari laki – laki tersebut. Dan bila tampak tanda kehamilannya, bila si suami masih berselera kepadanya maka ia akan menggaulinya. Hal tersebut dilakukan hanyalah lantaran ingin mendapatkan anak yang pintar (dari nasab orang yang di kagumi misalnya). Astaghfirullah.
Pernikahan semacam ini dinamakan istibdha’.
Ketiga, ini lebih parah dari yang kedua. Kasusnya seperti kumpul kebo. Yaitu sekelompok orang dalam jumlah yang kurang dari sepuluh berkumpul, Kemudian mendatangi seorang wanita dan masing – masing menggaulinya. Jika wanita ini hamil dan melahirkan seorang anak dari hasil perbuatan tersebut maka dipanggillah kesepuluh laki – laki tadi lalu dikumpulkan dan si wanita ini boleh memilih siapa yang dia pilih terbaik / kehendaki menurutnya untuk menjadi ayah anak tersebut dan di nasabkan kepadanya.
Dan ke empat, ini adalah yang terparah dari yang terparah, yaitu seorang wanita yang didatangi banyak laki – laki tanpa menolak sedikitpun. Didepan pintu rumah ditancapkan bendera – bendera yang menjadi symbol mereka. Dan ketika wanita ini hamil, cara mengetahui nasab anak tersebut adalah dengan penganalisaan, atau kalau dzaman sekarang dengan melakukan tes kecocokan sampel darah.
Inilah beberapa dari banyak kejahiliyahan bangsa arab sebelum datangnya Islam. Dan ketika Allah mengutus Nabi Muhammad saw beliau pun menghapus seluruh bentuk pernikahan jahiliyah tersebut dan menggantikan pernikahan, hubungan suami istri sesuai dengan cara Islam” (Hadits Riwayat Abu Dawud, Kitab Nikah)
Abdullah Hamzah
{Komunitas Dakwah Al-Mu’minun}
Wallahu a’lam
Maraji’
Ar – Rahiq Al- Makhtum. Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Kitab Sirah An-Nabawiyah dilengkapi dengan tahqiq ulama khalaf.

Kajian Fiqih (‪Menyamak‬ kulit bangkai)

Hukum menyamak kulit bangkai binatang adalah boleh, kecuali anjing dan babi.
Menyamak kulit disini maksudnya adalah untuk memanfaatkan dari sisa bangkai tersebut, karena dagingnya sudah tentu haram bagi kita memakannya (bangkai) jadi tidak bisa kita manfaatkan akan tetapi kulitnya bisa kita manfaatkan dengan cara menyamaknya.
Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa yang dimaksud menyamak adalah suatu proses yang dilakukan untuk menghilangkan sisa-sisa dan bau busuk dari kulit dengan menggunakan bahan tertentu seperti daun akasia dan tawas.
Sebab bolehnya menyamak kulit bangkai disini adalah sebuah hadits yang menjelaskan ketika nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berjalan dan melihat bangkai kambing, kemudian beliau bersabda "Apakah kalian tidak ingin mengambil manfaat dari kulitnya? Karena sesungguhnya kulit binatang yang sudah disamak adalah suci" dan Dalam riwayat abu dawud "air daun akasia dapat menyucikannya".
Syaikh wahbah az-zuhaili menegaskan bahwa Hadits itu mencakup semua binatang kecuali anjing dan babi (lihat Qs 6:145) dan pengharaman Anjing di analogikan dengan babi melalui banyak hadits yang menyatakan najisnya anjing tersebut.
Adapun syarat - syarat menyamak kulit.
1. Harus bersih dari sisa - sisa daging.
2. Kulitnya masih dalam kondisi baik dan.
3. Kulit itu harus disamak sempurna hingga sekiranya direndam dalam air ia tidak busuk atau rusak.
Nah sobat sekalian, semoga bisa sedikit tidaknya memahami tentang bolehnya memanfaatkan (menyamak kulit bangkai) akan tetapi kulit yang disamak tadi yang hukumnya sudah suci tersebut bukan berarti boleh dimakan.
Ustadz. Dr. Muhammad Najib amin, merupakan Salah seorang dosen fiqih di Salah satu universitas di yaman menjelaskan bahwa haram hukumnya memakai kulit bangkai yang disamak tersebut, jadi menyamak kulit bukan untuk dimakan.
Wallahu a'lam
{Abdullah Hamzah}
Maraji'
- Al-Fiqhu Asy-Syafi'i Al-Muyassar. Jilid 1 hlm. 98. Karya Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili.
- Tazdhib fi adillah matan ghayah wat-taqrib. Karya syaikh Dr. musthafa dib al-bugho.
- Matan ghayah wat-taqrib, karya syaikh Abu syuja'
S

‪Hukum‬ memakai batu mulia, dan gigi dari emas.

Syaikh wahbah az-zuhaili menjelaskan dalam kitabnya bahwa menurut pendapat yang ashar, diperbolehkan menggunakan bejana (maupun cincin) yang terbuat dari batu mulia seperti yaqut, zamrud, fairuz, ballaur, marjan, 'aqiq, dsb.
Menurut kesepakatan ulama, hukum menyematkan batu mulia pada cincin adalah halal.
Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan dari anas r.a bahwa nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda "barangsiapa menggunakan cincin bertatah yaqut, niscaya akan terbebas dari kemiskinan"(HR Ibnu 'adi dalam al-kamil li adh-Dhu'afa)
Maksudnya jika harta si pemilik cincin yaqut itu habis, dia bisa segera menjual cincin berharga miliknya sehingga dia tidak langsung jatuh miskin.
Begitu pula diperbolehkan menggunakan hidung palsu yang terbuat dari emas dalam kondisi darurat.(dalam hadits riwayat baihaqi dalam kitab syi'b al-iman. Nama sahabat itu adalah 'arjafah bin as'ad yang pada masa jahiliyah hidungnya putus lalu diganti dengan hidung perak, tapi kemudian tambalan itu membusuk sehingga akhirnya rasulullah memerintahkan untuk menambal hidungnya itu dengan emas"(lihat sunan at-tirmidzi l, hadits no 1692, pent)
Syaikh wahbah az-zuhaili kemudian menjelaskan bahwa Pembolehan emas utk hidung dalam kondisi darurat ini lalu diqiyaskan dengan penggunaan gigi palsu yang terbuat dari emas (dalam kondisi darurat misalnya jika tidak ada solusi lain lagi "terpaksa" dan bukan untuk pamer kekayaan, dan ini berlaku untuk laki - laki maupun perempuan.
Ketika saya murojaah tulisan saya ini ke ustadz abduh. Beliau menegaskan.
"Iya, untuk laki-laki dan perempuan dalam kondisi darurat, itu poin pentingnya"
Ada kaidah fiqih, adh-dharuuraat tubiihul mahzhuuraat. Keadaan darurat menyebabkan yg haram jadi boleh"
Wallahu a'lam.
{Abdullah Hamzah}
Maraji'
[ Al-Fiqhu Asy-Syafi'i Al-Muyassar. jilid 1, hlm 96-97. Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili.]

‪Hukum‬ jilatan Kucing pada air.

Jika seorang melihat kucing yang memakan najis seperti bangkai tikus, kemudian setelah itu kucingnya minum di air yang kurang dari dua qullah, sebelum kucing pergi dari tempat itu, maka air itu menjadi najis.
Tetapi jika kucing itu pergi selama beberapa waktu yang memungkinkan ia untuk mencapai tempat air yang jumlahnya mencapai dua qullah, kemudian ia meminum air yang kurang dari dua qullah itu, maka air itu tidak menjadi najis.
Maraji '
[ Al-Fiqhu Asy-Syafi'i Al-Muyassar, Syaikh Wahbah Az-Zuhaili. Jilid 1 Hlm 109 ]
Note :
Definisi dua qullah oleh syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Fiqh al-Muyassar adalah 11 tanakah atau 81 kati syam. Dan dalam kitab Fiqh At-Tadzib Fi adillati matn ghayah wat-taqrib karya syaikh Dr. Musthafa dib al-bugho dua qullah adalah kurang lebih 190 liter.
Wallahu a'lam
{Abdullah Hamzah }
[ Komunitas Dakwah Al-Mu'minun ]

‪‎Bersih‬, suci tidak hanya badan tapi juga hati.

Melaksanakan amal Ibadah tidak hanya sebatas bersih dan suci dari luarnya, tapi penting juga diperhatikan kebersihan batin kita dari penyakit-penyakit hati.
Syaikh Abu Bakr Al-Jazairi dalam kitabnya menjelaskan bahwa Thaharah itu terbagi kedalam dua bagian : 
Thaharah Lahir dan batin.
‪#‎Thaharah‬ batin ialah membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa, dan maksiat dengan bertaubat secara benar dari semua dosa dan maksiat, dan membersihkan hati dari semua kotoran syirik, ragu-ragu, dengki, iri (hati), menipu, ujub, sombong, riya', dan sum'ah.
‪#‎Sedang‬ thaharah lahir ialah thaharah dari najis dan cara menghilangkannya dengan menggunakan air yang suci. Baik harus suci badan, pakaian maupun tempat shalat.
Sedang thaharah dari hadats adalah dengan berwudhu, mandi dan tayammum.
Wallahu a'lam
Maraji'
[ Minhaajul Muslim, Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Bab Ibadah. Hlm. 270 ]

Apakah Air liur manusia itu Najis?

Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-zuhaili menjelaskan bahwa Air liur yang berasal dari dalam perut hukumnya najis, tetapi air liur yang turun dari kepala, atau dari pangkal tenggorokan dan dada hukumnya suci.
Apakah air liur bangun tidur itu najis?
Syaikh wahbah az-zuhaili juga menjelaskan bahwa cairan liur yang berubah sifat dan mengalir dari mulut orang yang sedang tidur adalah najis, jika cairan itu keluar dari perut dengan tanda bau yang tidak sedap dan berwarna kuning.
Maraji'
[ Al-Fiqh Al-Muyassar Asy - Syafi'i. Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-zuhaili. Jilid 1 hlm. 100 ]

‎Apakah‬ wudhu saya batal jika makan makanan yang dimasak dari api?

Batalkah wudhu saya kalau makan dari makanan yang di masak dari api?
kata orang wudhu saya batal, benar kah?

Pertanyaan semacam ini beberapa kali pernah dilontarkan teman - teman ke saya.
Sebenarnya dalam kitab Fiqih Perbandingan Mazhab legendaris "Bidayatul Mujtahid karya Al-Imam Ibnu Rusyd Al-Hafid dijelaskan bahwa pada era awal Islam terdapat perbedaan tentang kewajiban berwudhu atas orang yang makan dengan makanan yang dimasak dengan api , karena mengingat hadits dari rasulullah saw yang membicarakan masalah ini.
Namun setelah era pertama Islam, mayoritas ulama ahli fiqih amshar sepakat bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu. Sebab menurut mereka keempat khulafaur rasyidin juga berpendapat hal yang sama.
Selain itu berdasarkan hadits dari sahabat jabir rodiyallahu 'anhu, beliau berkata :
"Dua perkara yang terakhir dari rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ialah tidak berwudhu disebabkan memakan makan yang disentuh api..."(diriwayatkan oleh imam empat, dan ibnu hibban dari hadits jabir)
Kecuali daging unta, dan dan daging kambing"(daging kambing pendapatnya imam ahmad, lihat al-mughni I/187 dan salah satu pendpat imam syafi'i, lihat kitab subulus salam I/166)
Wallahu a'lam

Marja'
- Bidayatul Mujtahid wa nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd al-hafid rohimahullah. (I/53)
Abdullah Hamzah / Rahmi hidayat.

Berbicara (mengobrol) di WC Bolehkah?

Berbicara apalagi sengaja ngobrol di wc baik itu telponan maupun diskusi dengan teman di wc sebelah adalah perkara yang dilarang.
Dalam kitab At-Tahdzib fi Adillah Matn Ghayah wat-Taqrib Syaikh Dr. Musthafa Daib al-bigha menjelaskan bahwa dalam mazhab syafi'i berbicara ketika buang air adalah "Dilarang".
Ini bersandar pada hadits nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
dari ibnu umar r.a "Sesungguhnya ada seorang lelaki lewat dan melihat rasulullah saw sedang buang air kecil, lalu lelaki itu memberi ucapan salam kepada beliau. Tetapi beliau tidak menjawabnya"(HR Muslim)
Dari Abu said r.a ia berkata 'saya telah mendengar nabi saw bersabda "Janganlah ada dua orang yang sedang buang air besar telanjang dan berbicara (mengobrol), sesungguhnya Allah Subhanallahu wa ta'ala membenci hal itu."(HR Abu Dawud).
Wallahu a'lam
Maraji'
[ At-Tahdzib fi Adillah Matn Ghayah wat-Taqrib, Syaikh Dr. Musthafa Daib al-bigha. Hlm. 28-29. (Syarah Matn Ghayah wat - Taqrib karya Syaikh Abu syuja') ]

‪‎Air‬ minum untuk berwudhu?

Suatu waktu air ledeng saya mati, dan tidak ada ditemukan air lagi untuk saya thaharah.
Dan yang ada hanyalah air minum saja.
Apakah boleh saya tayammum saja? 
Ataukah saya berwudhu dengan air minum?

Dalam kitab Al-Fiqhu As-Syafi'i Al-Muyassar karya Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-zuhaili menjelaskan bahwa bersuci dengan menggunakan air yang secara khusus disiapkan untuk diminum hukumnya adalah haram.
Jadi wajib hukumnya melakukan tayammum meskipun air yang khusus untuk diminum itu ada.
Hukum seperti ini juga berlaku bagi air yang ditemukan tapi tidak jelas kegunaannya.
Wallahu a'lam.
Maraji '
[ Al-Fiqhu As-Syafi'i Al-Muyassar, (Fiqih mazhab syafi'i) Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-zuhaili. Jilid 1 Bab Thaharah hlm 92 ]

Definisi Fiqih

Fiqih adalah sebuah cabang ilmu, yang tentunya bersifat ilmiyah, logis dan memiliki obyek dan kaidah tertentu. Fiqih tidak seperti tasawuf yang lebih merupakan gerakan hati dan perasaan. Juga bukan seperti tarekat yang merupakan pelaksanaan ritual-ritual. Fiqih juga bukan seni yang lebih bermain dengan rasa dan keindahan.

Fiqih adalah sebuah cabang ilmu yang bisa dipelajari, didirikan di atas kaidah-kaidah yang bisa dipresentasikan dan diuji secara ilmiyah. Selama ini fiqih bukan saja menjadi nama sebuah mata kuliah, tetapi bahkan sudah menjadi fakultas tersendiri yang diajarkan di berbagai universitas. Fiqih adalah salah satu cabang
ilmu pengetahuan yang bersifat akademis dan diakui secara ilmiyah di dunia pendidikan secara internasional.

Ada pun definisi yang lebih mencakup ruang lingkup
istilah fiqih yang dikenal para ulama adalah :

الْعِلْمُ بِالأْحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبُ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيلِيَّةِ
”Ilmu yang membahas hukum-hukum syariat bidang amaliyah
(perbuatan nyata) yang diambil dari dalil-dalil secara rinci,”( Adz-Dzarkasyi, Al-Bahrul Muhith, jilid 1 hal 21)

Ilmu Fiqih adalah salah satu cabang ilmu, yang secara khusus termasuk ke dalam cabang ilmu hukum. Jadi pada hakikatnya ilmu fiqih adalah ilmu hukum.
Kita mengenal ada banyak cabang dan jenis ilmu hukum, misalnya hukum adat yang secara tradisi berkembang pada suatu masyarakat tertentu. Selain hukum adat, kita juga mengenal hukum barat yang umumnya hasil dari penjajahan
Belanda.

Hukum yang menjadi wilayah kajian ilmu Fiqih adalah hukum syariat, yaitu hukum yang bersumber dari Allah SWT serta telah menjadi ketetapan-Nya, dimana kita sebagai manusia, telah diberi beban mempelajarinya, lalu menjalankan hukum-hukum itu, serta berkewajiban juga untuk mengajarkan hukum-hukum itu kepada umat manusia.

Dengan kata lain, ilmu fiqih bukan ilmu hukum yang dibuat oleh manusia. Fiqih adalah hukum syariat, dimana hukum itu 100% dipastikan berasal dari Allah SWT
Keterlibatan manusia dalam ilmu Fiqih hanyalah dalam menganalisa, merinci, memilah serta menyimpulkan apa yang telah Allah SWT firmankan lewat Al-Quran Al-Kariem dan juga lewat apa yang telah Rasulullah SAW sampaikan berupa sunnah nabawiyah atau hadits nabawi.


Banyak orang beranggapan bahwa ilmu fiqih itu sekedar karangan atau logika para ulama, yang menurut mereka bahwa ulama itu manusia juga. Sedangkan yang berasal dari Allah hanyalah Al-Quran, dan yang berasal dari Rasulullah SAW
adalah Al-Hadits.

Sesungguhnya ilmu fiqih itu 100% diambil dari Al-Quran dan Sunnah Nabawiyah, sebagai sumber rujukan utama. Rasanya tidak ada yang menyalahi hal prinsip ini.
Namun kita tahu bahwa tidak mudah memahami Al-Quran atau Al-Hadits begitu saja, khususnya buat orang-orang yang awam dan tidak mengerti ilmu-ilmu dalam memahami keduanya.
Maka sesungguhnya para ulama pendiri mazhab bukanlah orang sembarangan, mereka adalah para ahli hadits, mufassir dan fuqaha dan mereka adalah generasi salaf.

Jadi mengherankan jika hari ini ada orang awam sok mengatakan ini dan itu mencela mereka, merendahkan mereka dan seakan akan tidak ada baiknya pada diri mereka.
Astaghfirullah...

Maka untuk orang orang seperti ini kemungkinan besar belum baca biografi ulama, tapi sok mengatakan ini dan itu menuduh mereka.
Ingatlah Setiap kata akan dipertanggung jawabkan.

Maraij :
( Fiqih Seri kehidupan, Pengertian Fiqih. Ust Ahmad Sarwat, LC Hal 45-46 )
Dengan sedikit tambahan penulisan.

Binatang Halal yang bisa menjadi Haram

Seperti yang kita ketahui bahwa Islam adalah agama yang sempurna, ia mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.
Islam mengatur kehidupan manusia yang dengannya bisa menjadikannya mulia.
Islam bahkan mengatur dari hal yang kecil seperti adab masuk ke rumah, cara bersikap sopan kepada yang lebih tua, cara berpakaian yang syiar'i hingga mengatur hal yang sangat besar seperti mengatur sebuah Daulah (Negara) Islam yang dalam kitab - kitab tharik (sejarah) disebut Daulah Khilafah Islam.

Akan tetapi tulisan saya kali ini tidak membahas tentang itu, kita akan sedikit membahas tentang hal-hal yang sering kita temui dalam keseharian kita, bahkan bisa jadi termasuk pengetahuan pokok yang harus kita ketahui.

Islam mengatur dan menjelaskan tentang makanan halal dan haram untuk dikonsumsi seorang muslim/mah.
Ada makanan - makanan yang jelas akan keharamannya seperti yang sudah kita ketahui seperti bangkai (Kecuali ikan dan belalang), kemudian daging babi, darah yang mengalir, dan binatang yang disembelih bukan karena Allah.

Akan tetapi selain itu juga ada beberapa kriteria binatang yang sebenarnya halal namun karena suatu kondisi akhirnya menjadi diharamkan. Seperti yang di jelaskan dalam al-qur'an surah al-ma'idah ayat ke - 3.

Syaikh Prof. yusuf Qaradhawi dalam kitabnya halal wal haram fil islam menjelaskan makna dari ayat tentang binatang yang diharamkan, yaitu :
1. Al-munkhaniqah yaitu binatang yang mati karena dicekik, baik karena terhimpit atau dijepit sehingga mati.
2. Al-Mauqudzah yaitu binatang yang mati karena dipukuli, atau dipukul dengan tongkat, besi dsb.
3. Al-Mutaraddiyah yaitu binatang yang jatuh dari tempat tinggi kemudian mati, sama juga seperti binatang yang jatuh kedalam sumur.
4. An-Nathihah yaitu binatang yang ditanduk atau berkelahi hingga mati.
5. Maa akalas sabu yaitu binatang yg disergap / diterkam binatang buas, kemudian sebagian dagingnya dimakan oleh binatang buas tadi hingga akhirnya mati.

Jika kita mendapati binatang yang halal tersebut mati dalam kondisi-kondisi itu maka itu diharamkan, dan najis apabila menyentuhnya karena sudah menjadi bangkai. Kecuali jika kita sempat menyembelihnya.
"Kecuali yang kalian sempat menyembelihnya"(Qs Al-Ma'idah: 3)
Itulah sambungan ayatnya.

Syaikh yusuf qardhawi kemudian melanjutkan bahwa jika kita dapati binatang - binatang tersebut sedang terkapar namun masih hidup dan masih sempat menyembelihnya maka sembelihlah dan binatang tersebut menjadi halal karena sudah disembelih sebelum mati.
Asalkan memang masih dalam keadaan hidup, cirinya hidup baik selama ekornya, kakinya, kerlingan matanya masih bergerak itu dinyatakan masih hidup.

Wallahu a'lam
رحمي هدا ية

Maraji '
[ Halal wal Haram fil Islam, Syaikh Prof. Yusuf Qaradhawi, hal 50-51 ]

Nadzar melakukan maksiat

Bernadzar maksiat?
Misalnya ada seorang yang dulunya bernadzar akan melakukan maksiat atau berjanji akan melakukan suatu kemungkaran.
Apakah harus dibayar nadzar tersebut?
-----------------------
Terkait pertanyaan ini terdapat ikhtilaf (perbedaan pendapat) ulama.
-----------------------
Menurut Imam Malik, Imam Syafi'i dan sebagian besar ulama yang lain, nadzar melakukan maksiat tidak wajib dilaksanakan. Sementara menurut Imam Abu Hanifah (Hanafi), sufyan, dan ulama - ulama kufah, Nadzar maksiat wajib di laksanakan. Tetapi yang dilaksanakan ialah kewajiban membayar kafarat (tebusan) atas pelanggaran sumpah, bukan kewajiban melakukan maksiat".
Berdasarkan kesepakatan para ulama nadzar maksiat tidak boleh dilaksanakan, karena nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda "barangsiapa bernadzar durhaka kepada Allah , hendaknya ia jangan durhaka kepada-Nya"( HR Bukhari)
Jadi kesimpulannya ada 2 pendapat mengenai ini, yaitu pendapat pertama bahwa nadzar maksiat tidak harus dilaksanakan dan tidak harus membayar kafarat, inilah pendapat yang dipegang Imam Malik, Imam Syafi'i, dan sebagian besar ulama lain.
Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa tetap wajib dilaksanakan namun diganti dengan kafarat saja, dan kafaratnya sama dengan kafarat sumpah. Pendapat inilah yang dipegang Imam Abu hanifah, sufyan, dan ulama - ulama kufah.
Adapun dalil yang menjadi hujjah pendapat kedua adalah redaksi hadits dari Imran bin hashin "Tidak ada nadzar sama sekali untuk berbuat maksiat kepada Allah. Kafaratnya ialah seperti kafarat sumpah"(HR Muslim).
Allahu a'lam
رحمي هداية
Marja '
[ Bidayatul Mujtahid wa nihayatul Muqtashid Jilid 1, Ibnu Rusyd Al-Hafid (502-595) hal 617 ]

Bolehkah orang buta menjadi imam ?

Dalam kitab Al-Ijma' karya Al-Hafidz, Al-'Allamah al-faqih Ibnul Mundzir An-Naisaburi dijelaskan bahwa
"Para ulama bersepakat bahwa status imam orang buta sama dengan imam yang sehat". (No 75, hal 19)

Ibnul mundzir menyebutkan beberapa nama fuqaha yang mengesahkan keimanan orang yang buta, lalu menyebutkan hadits yang mengenai ibnu ummi maktum yang menjadi imam, dan berkata, orang buta boleh menjadi imam berdasarkan ijma para 'ulama.

Kami meriwayatkan dari ibnu abbas (sahabat mulia sepupu rasulullah) bahwa ia mengimami mereka saat dalam keadaan buta.

Akan tetapi berbeda dengan pendpat anas bin malik, karena anas bin malik melarang hal itu.(Al-Ausath 4/154).
Wallahu a'lam

Rujukan :
Al-Ijma' karya Al-Hafidz, Al-'Allamah al-faqih Ibnul Mundzir An-Naisaburi ditahqiq dan di takhrij oleh Dr. Abu Hammad Shagir

Hukum menikah beda agama

Dalam mazhab syafi'i hukumnya menikah dg orang kafir yang berbeda aqidah hukumnya haram, pernikahannya pun bathil, tidak sah.
Baik perempuan tersebut dari kalangan yahudi, nashrani , maupun paganis (penyembah patung).

Dalil larangan menikahi wanita kafir terhimpun dlm firman Allah surah al mumtahanah ayat 10.

فلا تر جعو هن ا لا الكفار (١٠)

"Janganlah kalian tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir,"(Qs 60:10)

Keharaman itu berlaku tidak hanya utk menikahi wanita kafir, tetapi utk laki-laki kafir.
Jika menikahi wanita kafir saja diharamkan apalagi laki-laki kafir, karena laki-laki akan menjadi kepala keluarga.
Dan pernikahan sperti itu sama saja zina, sebab pernikahan mereka tidak sah menurut agama Islam.

Wallahu a'lam bi ash-showab

رحم حدية
Rujukan:
Kitab fiqih Imam syafi'i (mazhab syafi'i) karya prof. dr. Wahbah zuhaili

Hukumnya merasa sial, meramal (Thiyarah)

Dahulu orang arab jahiliyah sering menjadikan burung sebagai tanda baik dan buruknya sebuah hari sebelum mereka bepergian atau perjalanan berdagang, karena mereka percaya apakah hari itu sial atau tidak dapat ditentukan oleh kemana arah burung terbang. Misalnya salah seorang dari mereka memegang burung lalu melepaskannya. Jika burung itu terbang kearah kanan maka ia optimis sehingga melangsungkan pekerjaannya, sebaliknya, jika burung itu terbang ke arah kiri maka ia merasa bernasib sial dan mengurungkan pekerjaan yang diinginkannya.

Anehnya tradisi jahiliyah seperti itu masih melekat pada sebagian kaum muslimin saat ini. Misalnya meyakini ada hari yang sial, benda yang sial, pakaian yang membawa sial, warna yang sial, angka yang sial dan sebagainya.

Contoh lain, misalnya tidak mau melakukan pernikahan pada bulan shafar. Percaya hari rabu adalah hari sial. Termasuk juga merasa sial dengan angka angka tertentu, nama-nama tertentu atau orang cacat. Misalnya, jika ia pergi membuka tokonya lalu di jalan melihat orang buta sebelah matanya, serta merta ia merasa bernasib sial sehingga mengurungkan niat membuka toko. Juga berbagai kepercayaan yang semisalnya.

Perkara ini termsuk pada kesyirikan, yaitu mempercayai keburukan yang datangnya dari benda benda tersebut dan di atas atau sebaliknya percaya pada benda yang sangat membawa pada keberuntungan, jimat misalnya, atau patung kucing lucu yang kepercayaannya dapat memanggil hoki atau rezky, maka sungguh itu perbuatan syirik. “Barangsiapa yang menggantungkan jimat maka dia telah berbuat syirik [HR Imam Ahmad :4/ 156 dan dalam silsilah hadits shahihah hadits No : 492].

"Sesungguhnya pengobatan dengan mantra-mantra, kalung-gelang penangkal sihir dan guna-guna adalah syirik. (HR. Ibnu Majah)

Didalam Islam kpercayaan (ramalan) terhadap sial seperti itu disebut " Thiyarah ".

“Thiyarah adalah syirik”

Termasuk dalam kepercayaan yang diharamkan, yang juga menghilangkan kesempurnaan tauhid dan tawakkal kepada Allah.Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam berlepas diri dari mereka. Sebagaiman adisebutkan dalam hadits riwayat Imran bin Hushain :

“Tidak termasuk golongan kami orang yang melakukan atau meminta tathayyur, meramal atau meminta diramalkan (dan saya kira juga bersabda) dan yang menyihir atau yang meminta disihirkan [Hadits riwayat at Thabrani dalam Al Kabir : 18 / 162, lihat shahihul jami’ no : 5435].

Untuk menghilangkan was was atau godaan iblis yang meyakini bahwa itu sial maka bertawakkal lah kepada Allah....Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : (Thiyarah) Ramalan mujur-sial adalah syirik. (Beliau mengulanginya tiga kali) dan tiap orang pasti terlintas dalam hatinya perasaan demikian, tetapi Allah menghilangkan perasaan itu dengan bertawakal. (HR. Bukhari dan Muslim)Allahu a'lam

[ Abdullah Hamza ]

Maraji :
* Dosa - dosa yang di anggap biasa, Muhammad shalid al-munajjid
* Bimbingan untuk pribadi dan masyrakat
* 1100 hadits terpilih, (Sinar Ajaran Muhammad) - Dr. Muhammad Faiz Almath - Gema Insani Press

Perbedaan Istilah Al-Hadits dan As-Sunnah

Istilah  Al-Hadits dan As-Sunnah sering kita campur adukkan atau menganggapnya sama saja, padahal dalam ulumul hadits tidaklah demikian. Memang di antara kedua istilah itu ada kesamaan, tapi sesungguhnya tetap ada perbedaan.

Istilah Al-Hadits tidak hanya mencakup apa-apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam saja, tetapi juga apa yang menjadi ucapan dan perbuatan para shahabat , juga ucapan dan perbuatan ulama tabi'in (pengikut shahabat) juga termasuk di dalam hadits. Karena itu didalam Kitab ulumul hadits kita mengenal istilah hadits mauquf dan hadits maqthu.’ Sedangkan hadits marfu' adalah hadits yang disandarkan kepada rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Hadits mauquf adalah hadits yang periwayatannya tidak sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tetapi hanya sampai kepada ucapan shahabat saja mitsal sebuah hadits mauquf dari penuturan Ibn Jarir bin abdillah al - bajjali r.a sebagai berikut :"Kami memandang bahwa berkumpulnya orang - orang di tengah tengah keluarga mayit dan penghidangan makanan oleh keluarga mayit setelah penguburannya adalah bagian dari perbuatan niyahah (Meratapi mayat) " (HR Ahmad dari Ibn Majah) [1]

Hadits ini menunjukkan ungkapan dari shahabat Ibn Jarir bin abdillah al - bajjali dan beliau tidak menyandarkan hadits ini kepada rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam karena memang hadits ini periwayatannya hanya pada level shahabat.Dan hadits ini di takhrij oleh imam ahmad dari Ibnu majah.

Hadits mauquf dalam istilah ulama Fuqaha (ahli fiqih) khurasan mereka menyebutnya hadits atsar. [2]

Sedangkan Hadits maqthu’ adalah hadits yang periwayatannya ucapan dan perbuatan hanya sampai ke level ulama tabi’in 1 (pengikut shahabat).

Sedangkan ketika kita menyebut istilah As-Sunnah, maksudnya selalu adalah sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam saja, dan bukan sunnah dari para shahabat beliau.Sunnah menurut para ahli hadits adalah segala sesuatu yang dikutip dari rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam baik yang berupa ucapan, perbuatan, pengakuan, atau sifat fisik dan akhlak ataupun perjalanan hidupnya.[3]

Sedangkan menurut istilah disiplin ilmu ahli ushul, bukan menurut ahli fiqih. Menurut disiplin ilmu ushul fiqih , sunnah adalah : "Segala yang diriwayat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam baik berupa perkataan, perbuatan atau taqrir (sikap mendiamkan sesuatu yang dilihatnya). [4]
Allahu a'lam

[ Abdullah Hamza ]

Catatan kaki:
[ 1 ] Ust Arief B. Iskandar , risalah tahlilan menurut aswaja
[ 2 ] Ibnu Nashirudin Al-Dimasyqi, Mutiara ilmu atsar kitab klasifikasi hadits
[ 3 ] Taujih an-Nazhar oleh al- jaza 'iri dalam kitab karya Ibnu Nashirudin Al-Dimasyqi, Mutiara ilmu atsar kitab klasifikasi hadits
[ 4 ] Ahmad sarwat LC, Bab as-sunnah dalam kitab seri Fiqih kehidupan.
luvne.com luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com.com